
WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — ‘Beruntung, dihadapan kita semua hadir salah satu penggagas Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 02 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Yaitu, Ibu Handi Mulyaningsih’ demikian disampaikan, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Dihadapan, warga Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon Pesawaran. Minggu (12/11/2023).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut menuturkan kesempatan hadir mengikuti sosialisasi, harus di maksimalkan. Untuk memahami, materi yang disampaikan langsung oleh penggagas.
“Bu Handi disini hadir sebagai pemateri. Jadi, kita patut bersyukur. Karena, beliau adalah salah satu penggagas Perda ini. Kemudian, hadir juga narasumber, Pak Eko Raharjo. Nanti, tolong diikuti dengan baik,” ujarnya.
Sebenarnya, Senior PDI Perjuangan Lampung itu mengatakan. Banyak perda yang sudah disahkan oleh legislatif selama ini. Namun, sosialisasi belum sampai ke tatanan masyarakat. Sehingga, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi.
“Tentu nya, Perda ini harus dipahami oleh Masyarakat. Karena, tugas ini menjadi kewajiban DPRD, untuk diketahui masyarakat bahwa perda yang sudah di sahkan. Sehingga, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pesawaran dapat terhindarkan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon Pesawaran, Sanjaya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung. Terlebih, sosialisasi sendiri berkaitan dengan Perda.
“Mudah-mudahan, masyarakat yang hadir bisa menerima pemaparan materi Sosperda dari anggota DPRD dan Narasumber,” tegas Sanjaya.

