
Bandar Lampung — Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti persoalan tata niaga gabah yang dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara harga gabah di tingkat petani dan ketersediaan beras bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan tata niaga gabah di Lampung sebenarnya telah memiliki regulasi. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengeluaran gabah dari daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut harus dijalankan secara proporsional, terutama untuk memastikan kebutuhan gabah di daerah tetap aman sebelum komoditas tersebut dipasarkan ke luar Lampung.
“Persoalan tata niaga gabah sebenarnya sudah ada aturannya. Kita harus ada upaya hilirisasi di Provinsi Lampung supaya ada nilai tambah,” kata Ahmad Basuki, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 14 ayat (1) terdapat ketentuan mengenai pengeluaran gabah dari daerah yang membutuhkan manifest atau rekomendasi dari dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
Artinya, kata dia, gabah dapat keluar dari Lampung apabila ketersediaan stok di daerah asal dinilai aman.
“Kalau stok aman di kabupaten itu baru boleh keluar,” ujarnya.
Ahmad mengatakan persoalan tersebut dibahas secara menyeluruh dalam forum yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perwakilan petani dari sejumlah kabupaten/kota, DPD Perpadi, Satgas Pangan Polri, Bulog, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Forum tersebut, lanjut dia, menjadi langkah awal Komisi II untuk melihat secara langsung persoalan tata niaga gabah dan kondisi perberasan di Lampung dari berbagai sudut pandang.
“Semua kita hadirkan untuk bisa melihat secara gamblang persoalan di Lampung,” katanya.
Lampung Produsen Beras, Jangan Sampai Kekurangan
Ahmad menegaskan Lampung merupakan salah satu daerah sentra produksi padi nasional. Karena itu, pihaknya tidak ingin kondisi sebagai daerah produsen justru berujung pada kelangkaan beras di daerah sendiri.
“Lampung sebagai produsen beras, produsen padi nomor lima secara nasional. Kita tidak ingin kita lumbung beras tetapi ada kelangkaan beras. Ibarat ayam mati di lumbung padi, kita tidak ingin itu terjadi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bulog dalam forum tersebut, stok beras penugasan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) disebut masih berada pada kondisi aman.
Ahmad menyebut Bulog melaporkan terdapat sekitar 236 ribu ton beras penugasan yang dinilai dapat memenuhi kebutuhan untuk jangka waktu tertentu.
Namun, ia menilai persoalan perlu dilihat lebih jauh, khususnya pada segmen beras premium.
“Yang premium ini kita enggak tahu ada berapa. Kita mau hitung juga untuk segmen konsumen yang memakai premium ini berapa,” jelasnya.
Menurut Ahmad, potensi persoalan justru dapat terjadi pada beras premium karena permintaan masyarakat terhadap jenis beras tersebut cukup tinggi. Bahkan, informasi dari jaringan ritel modern maupun pasar menunjukkan adanya pembatasan pembelian beras premium.
“Informasi dari teman-teman di retail modern ataupun pasar, konsumen itu membeli beras premium. Ada yang harganya Rp17 ribu, ada yang dibatasi, boleh membeli satu kantong yang 10 kilogram,” ujarnya.
Produksi Terganggu, Harga Gabah Mulai Naik
Ahmad menilai kondisi produksi padi saat ini berbeda dengan musim panen sebelumnya. Kondisi kemarau yang diperparah fenomena El Nino turut memengaruhi produksi secara nasional.
Situasi tersebut kemudian berdampak terhadap ketersediaan gabah di tingkat pelaku usaha penggilingan.
Ia mengatakan hukum pasar berupa permintaan dan penawaran mulai terlihat. Ketika pasokan gabah berkurang, sementara permintaan tetap tinggi, harga gabah pun cenderung meningkat.
“Produksi secara nasional saya pikir cukup terganggu. Jadi hukum supply and demand itu terus berjalan,” katanya.
Menurut dia, pelaku usaha penggilingan saat ini mulai kesulitan memperoleh gabah karena harga di tingkat petani sudah berada di atas harga pembelian yang ditetapkan pemerintah.
“Teman-teman penggilingan tidak bisa mendapatkan barang karena harganya sudah di atas HPP, sementara HPP dibatasi,” ujarnya.
Dorong Relaksasi HPP
Menghadapi kondisi tersebut, Komisi II DPRD Lampung juga membuka opsi relaksasi kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP), khususnya selama masa paceklik.
Ahmad mengatakan relaksasi dapat menjadi salah satu alternatif agar pelaku usaha tetap mampu menyerap gabah petani ketika harga pasar berada di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kita sempat memberikan solusi, mencoba mendorong kepada Pak Gubernur apakah diperlukan relaksasi situasi seperti ini. Misalnya di musim paceklik tiga atau empat bulan sampai Desember,” katanya.
Dengan relaksasi tersebut, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang untuk membeli gabah petani dengan harga yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan upaya pemerintah dalam menjaga harga di tingkat konsumen.
Ahmad menegaskan kebijakan HPP pada dasarnya merupakan instrumen pemerintah untuk melindungi petani agar harga gabah tidak jatuh ketika produksi melimpah.
“Ini kan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga supaya petani tidak dirugikan, harganya tidak jatuh,” jelasnya.
Namun, menurutnya, persoalan berbeda muncul ketika memasuki musim tanam kedua (MT2), terutama saat produksi menurun akibat musim kemarau.
Jika pada MT1 pasokan gabah cenderung melimpah sehingga Bulog maupun pelaku usaha penggilingan relatif mudah melakukan penyerapan, kondisi pada MT2 justru sebaliknya.
“Kalau MT1, produksi melimpah. Penugasan Bulog untuk menyerap juga tinggi, teman-teman penggilingan juga karena barangnya banyak tidak akan kesulitan,” ujarnya.
Sementara pada MT2 yang bertepatan dengan musim kemarau, kondisi produksi dapat mengalami penurunan. Terlebih lagi jika kemarau berbarengan dengan fenomena El Nino yang cukup kuat.
“MT2 itu musim kemarau, ditambah lagi kemarau berbarengan dengan El Nino yang cukup kuat. Tentu ada kekurangan,” kata Ahmad.
Rekomendasikan Forum Lanjutan Bersama Pemprov
Sebagai tindak lanjut pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Lampung akan merekomendasikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung untuk membuat forum lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
Forum tersebut nantinya diharapkan dapat mempertemukan kembali seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah provinsi, Bulog, pelaku penggilingan, petani, Perpadi, Satgas Pangan, serta pihak terkait lainnya.
Ahmad mengatakan forum lanjutan penting dilakukan untuk memastikan persoalan yang telah teridentifikasi tidak berhenti pada tahap diskusi.
“Kita sudah mendengarkan curhatan, kita sudah tahu persoalan-persoalannya. Tinggal seperti apa langkahnya,” katanya.
Ia berharap Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung serta pemerintah pusat, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk mencari solusi yang tepat.
“Besok kami rekomendasikan Dinas Ketahanan Pangan dan Perindag untuk menindaklanjuti, bikin forum serupa bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Pak Gubernur melaporkan sekaligus mumpung ada dari pusat, Bapanas, berdiskusi. Situasinya seperti ini,” ujarnya.
Menurut Ahmad, persoalan harga beras dan gabah tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu sisi. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani agar mendapatkan harga yang layak, keberlangsungan usaha penggilingan, serta keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.
“Faktanya memang harga beras ini tinggi,” pungkasnya.

