
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong adanya penambahan anggaran untuk memperkuat penyerapan gabah dan beras hasil produksi petani di Lampung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan harga gabah kembali terjadi pada musim tanam kedua (MT-2).
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Aribun, mengatakan pemerintah daerah perlu memperkuat skema penyerapan hasil produksi petani, terutama melalui Bulog. Menurutnya, penyerapan yang masih terbatas membuat sebagian hasil produksi Lampung berpotensi keluar daerah ketika terjadi perbedaan waktu panen antarwilayah.
“Kita di Komisi II ke depan agar tidak terjadi lagi di MT-2 penyekatan-penyekatan anggaran untuk ketersediaan beras. Dari Provinsi Lampung harus ditambah anggarannya, terutama untuk Bulog,” kata Aribun, Kamis (03/09/2026).
Ia menilai Bulog tidak seharusnya hanya menyerap sekitar 20 persen dari hasil produksi Lampung. Padahal, produksi padi Lampung cukup besar dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah.
Aribun menyebut kebutuhan beras untuk konsumsi masyarakat Lampung berada di kisaran satu juta ton. Sementara produksi gabah di Lampung mencapai sekitar 3,5 juta ton. Jika dihitung berdasarkan tingkat rendemen beras sekitar 55 persen, produksi tersebut dapat menghasilkan sekitar 1,8 juta ton beras.
“Berarti ada sekitar 800 ribu ton yang bisa keluar daerah,” ujarnya.
Menurut Aribun, keluarnya sebagian produksi tersebut tidak selalu menjadi persoalan apabila tata niaganya berjalan baik. Namun, perbedaan waktu panen antara Lampung dan daerah lain, khususnya Pulau Jawa, dapat memengaruhi harga dan pasokan.
Ia mencontohkan kondisi pada musim tanam pertama (MT-1), ketika waktu panen di Lampung tidak selalu bersamaan dengan daerah-daerah di Pulau Jawa. Ketika produksi di Lampung melimpah sementara wilayah lain membutuhkan pasokan, gabah dari Lampung akhirnya terserap ke luar daerah.
“Kemarin waktu di MT-1, Pulau Jawa juga tidak menyerap. Nah, sekarang ketika di Pulau Jawa kekurangan pasokan gabah, di Lampung justru sedang masuk panen MT-2,” katanya.
Pabrik Penggilingan Perlu Berbenah
Selain memperkuat penyerapan, Aribun menyoroti kemampuan industri penggilingan padi di Lampung. Ia mempertanyakan mengapa pabrik-pabrik penggilingan di Pulau Jawa mampu membeli gabah dengan harga lebih tinggi dibandingkan sebagian penggilingan di Lampung.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha penggilingan padi di Lampung. Pabrik penggilingan di daerah dinilai perlu melakukan studi banding dan meningkatkan teknologi agar kualitas pengolahan gabah menjadi beras semakin baik.
“Kenapa pabrik di Jawa ini bisa membeli dengan harga tinggi? Berarti pabrik-pabrik di Lampung ini harus studi banding ke sana, bagaimana membuat pabrik mereka direnovasi atau diubah seperti pabrik-pabrik yang ada di Pulau Jawa,” jelasnya.
Ia mengatakan peningkatan teknologi penggilingan akan berpengaruh terhadap rendemen, kualitas beras, hingga kemampuan menghasilkan produk turunan yang memiliki nilai ekonomi.
“Kalau rendemennya bagus, menghasilkan beras yang bagus dan turunannya punya nilai ekonomis tinggi,” ujarnya.
Aribun menilai kondisi penggilingan padi di Lampung saat ini menjadi salah satu persoalan yang harus segera dibenahi. Jika industri penggilingan tidak mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi, maka petani dan daerah akan kehilangan kesempatan memperoleh nilai tambah dari hasil pertanian.
“Jelas sangat rugi. Dari pabrik-pabrik penggilingan yang ada di Provinsi Lampung kan tidak bisa berproduksi terus ke depan,” katanya.
Hilirisasi Harus Beri Nilai Tambah
Lebih jauh, Komisi II DPRD Lampung mendorong agar kebijakan hilirisasi tidak berhenti pada pengolahan gabah menjadi beras. Hilirisasi harus mampu menciptakan rantai ekonomi baru yang memberikan nilai tambah bagi daerah.
Aribun mengatakan seluruh pihak perlu menyamakan persepsi bahwa hilirisasi merupakan bagian penting untuk memperkuat perekonomian Lampung.
“Harapan kita, hilirisasi itu kita harus samakan persepsi. Itu ada nilai tambah untuk Provinsi Lampung,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan industri penggilingan padi dapat memberikan dampak berantai. Ketika pabrik mampu beroperasi secara optimal, kebutuhan tenaga kerja meningkat, aktivitas petani dan pelaku usaha ikut bergerak, serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan hasil samping dari pengolahan padi.
Ia menyebut sejumlah produk turunan dapat dikembangkan, mulai dari pemanfaatan sekam, dedak, hingga limbah hasil penggilingan untuk berbagai kebutuhan industri.
“Dampak dominonya itu bisa diperbesar, langsung dari mulai petani, kemudian pabrik bisa beroperasi, UMKM juga bisa memanfaatkan hasil dari turunan beras, baik untuk pakan ternak maupun pakan ikan,” jelas Aribun.
Tidak hanya itu, ia juga mendorong pengembangan produk turunan lainnya seperti briket berbahan limbah pertanian. Produk tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi komoditas bernilai ekonomi, bahkan berpotensi menembus pasar ekspor.
“Kami juga mendorong ke depan bagaimana dari arahnya ini kita bisa bikin briket, bisa untuk ekspor, agar pabrik-pabrik di Lampung ini bisa mengimbangi dari Pulau Jawa,” pungkasnya.
Komisi II berharap penguatan anggaran penyerapan, pembenahan industri penggilingan, serta pengembangan hilirisasi dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, Lampung tidak hanya menjadi daerah penghasil gabah, tetapi juga mampu mengolah hasil pertaniannya hingga menghasilkan produk bernilai tambah dan memperkuat kesejahteraan petani.

