
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Bertajuk ‘Terlibat Bersama Buruh untuk Martabat Kerja dan Kemanusiaan’, Lembaga Riset dan Kajian Kebijakan Publik Pemuda Katolik Komda Lampung menggelar diskusi publik dalam memperingati Hari Buruh, atau May Day 2024, dengan berkolaborasi bersama Komisi Keadilan dan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Tanjungkarang. Rabu (01/05/2024).
Hadir dalam kegiatan, sejumlah akademisi, mahasiswa, serikat buruh dan pengusaha. Tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan di wilayah setempat juga ikut.
Melalui pesan tertulisnya, Ketua Pemuda Katolik Komda Lampung Falentinus Andi mengatakan, lewat diskusi publik itu diharap semakin banyak pihak yang menaruh perhatian pada buruh. Sebab, keterlibatan banyak pihak tersebut dapat membantu buruh dalam memperoleh solusi dari setiap permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan.

“Banyak persoalan buruh yang masih minim perhatian publik dan kerap dirasakan dan dihadapi oleh kelompok buruh saja. Mari kita semua, ikut terlibat dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan rekan-rekan buruh, khususnya di Lampung,” kata Falent.
Selain itu, Falent menambahkan, tujuan lain dari diskusi publik itu agar bisa memberi sudut pandang secara lebih komprehensif kepada mahasiswa dan para pemuda, guna bekal mereka nantinya saat terjun ke dunia kerja sebagai pekerja maupun pengusaha.
“Termasuk juga memberi edukasi kepada pengusaha dan buruh agar mampu menghadirkan lingkungan kerja yang sesuai dengan martabat kerja,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Tanjungkarang, Yuli Nugrahani mengatakan diskusi intelektual tersebut lahir dengan harapan membangun keprihatinan bersama dari banyak kelompok terhadap kondisi buruh di Indonesia, khususnya di Lampung.
“Sejauh ini buruh selalu memperjuangkan hal yang cenderung sama di tiap tahunnya. Hal itu menandakan, desakan buruh untuk haknya belum banyak membuahkan hasil baik,” terasnya.

Sementara, Pemantik diskusi DR. HS Tisnanta. Dalam paparannya Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung tersebut menyatakan bahwa saat ini Indonesia secara umum sudah masuk dalam pasar kerja Fleksibel.
“Pasar Kerja Fleksibel merujuk pada sistem kerja yang memungkinkan perusahaan dan pekerja lebih banyak kebebasan dalam mengatur waktu, lokasi dan cara kerja. Berbagai kontrak non-standar seperti freelance, kontrak temporer, part time dan gig economy yang sudah menjadi umum,” ungkap Tisnanta.
Dalam diskusi tersebut, muncul pemikiran bersama tentang persoalan buruh dan penyelesaiannya. Beberapa diantaranya, pemberdayaan bagi buruh yang menjadi korban PHK, buruh dengan upah rendah, hingga edukasi hukum bagi buruh.
Ada juga pembicaraan tentang buruh migran hingga peluang penggunaan teknologi guna mengembangkan kualitas buruh untuk menjawab pasar global saat ini.
Lebih jauh, ada juga tantangan dan peluang buruh terhadap kemajuan teknologi, globalisasi dan perubahan pola pikir masyarakat yang memunculkan Pasar Kerja Fleksibel yang dapat dimanfaatkan oleh buruh.

