
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Komisi V DPRD Lampung atensi keras rumah sakit di Provinsi Lampung, untuk tidak manipulasi data BPJS Kesehatan. Hal tersebut ditegaskan, agar tidak seperti kejadian di Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu ada temuan mark up manipulasi data klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit swasta.
Saat ditemui di ruangannya, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengaku, agak kaget mendengar informasi tentang temuan Mark Up Manipulasi data klaim BPJS di dua rumah sakit Jateng dan Sumut, hingga mencapai miliaran rupiah.
“Pertama kita agak kaget Terkait dengan kejadian di provinsi Jawa Tengah dan Sumut, disana ada manipulasi data pasien dari pihak rumah sakit soal BPJS kesehatan. Tolong, untuk di Lampung jangan sampai ada manipulasi data klaim BPJS,” kata Mikdar Ilyas. Jum’at, (02/08/2024).
Yang jelas, kata Senior Gerindra Lampung itu. Kejadian tersebut pertama, merugikan negara. Kedua, yang namanya maling itu pidana kurungan.
“Kita berharap di Lampung jangan sampai terjadi seperti itu, kalau ada maka kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas,” kata Mikdar.
Oleh karena itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut berharap kejadian serupa tidak terjadi di Provinsi Lampung. Sehingga, dalam waktu dekat, Komisi V, sebagai Mitra Rumah Sakit akan melakukan pemanggilan, untuk menyampaikan problem dan contoh kasus yang berkembang di dua Provinsi tersebut.
“Kita berharap kepada RSUDAM ataupun Rumah Sakit lainnya di Lampung jangan coba-coba memanipulasi klaim data pasien BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan kita panggil untuk melakukan pembenahan. Sehingga, di Lampung tidak terjadi hal serupa,” tegasnya.
Untuk di lampung sendiri, kata Mikdar. Secara kelembagaan pihaknya belum mendengar hal serupa terjadi di sejumlah rumah sakit di Lampung. Tapi, dirinya yakin pihak rumah sakit di Lampung berhati-hati dan jangan sampai terjadi.
“Saya yakin rumah sakit berhati-hati. Saya harap di Lampung tidak sampai ada manipulasi klaim data pasien BPJS kesehatan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Dalam temuan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap temuan kecurangan (fraud) senilai Rp35 miliar dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di 2 provinsi di Indonesia di Sumatera dan Jawa. Yakni Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan Tim menyoroti setidaknya dua modus fraud di lingkup fasilitas kesehatan, yaitu phantom billing dan manipulation diagnose.
“Fraud-nya macam-macam, tapi kita ambil cuma dua, phantom billing dan manipulation diagnose. Bedanya, phantom billing, orangnya tidak ada, terapinya tidak ada, catatannya ada. Manipulation diagnose, orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean,” jelasnya, Sabtu (27/7/2024) kemarin.
Lebih lanjut, saat ini Tim PK-JKN tengah fokus melakukan penanganan fraud pada modus yang paling riskan yakni phantom billing. Hasil audit dengan pihak BPJS Kesehatan menunjukkan setidaknya ada tiga rumah sakit yang diketahui terlibat phantom billing yakni salah satu RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp29,4 miliar dari 22.550 kasus; RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp4,2 miliar dari 1620 kasus; serta RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp1,5 miliar dari 841 Kasus. Jika dihitung, nilai fraud nya mencapai sekitar Rp35 miliar.
Pahala menyebutkan, pihaknya telah mencatat asal daerah tiga rumah sakit tersebut, di mana ini dilakukan oleh rumah sakit swasta mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatra.
“Rp 29 miliar di (RS) Magelang (Jawa Tengah), Rp 4 miliar di Binjai (Sumatra Utara), Rp 1 miliar di Langkat (Sumatra Utara). Semua RS swasta,” sebut dia.(*)

