Sosperda : Yudha Berharap Masyarakat Bunut Pesawaran Pahami Materi yang di Sampaikan Pemateri

WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — Sosialis Peraturan Daerah yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029, secara intens terus digelar secara kontinu di masing-masing Daerah Pemilihan. Hal tersebut bertujuan memberikan edukasi sekaligus kematangan pemahaman bagi masyarakat Lampung dan pesawaran, demi kemajuan Sumber Daya Manusia yang lebih baik.

“Saya hadir disini yang utama adalah silaturahmi dengan keluarga disini, atas doa, dukungan dan kerjasamanya. Saya bisa terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Alhadjid. Di hadapan warga Desa Bunut Kecamatan Way ratai, Pesawaran. Rabu (20/11/2024).

Hal penting lainnya, Anggota Fraksi NasDem Lampung itu melanjutkan. Sosialisasi dilakukan oleh Anggota DPRD Lampung secara serentak dalam setiap bulan merupakan langkah konkrit dari legislatif untuk memberikan edukasi pemahaman tentang aturan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat secara berkelanjutan.

“Jadi, saya berharap. Masyarakat dan keluarga saya yang hadir pada hari ini, bisa mengikuti dan memahami pemaparan pemateri yang disampaikan oleh narasumber. Dan tolong, sampaikan ke keluarga ilmu yang didapat tetangga yang belum bisa hadir,” kata dia.

Ditempat yang sama, Poltak Aritonang (Narasumber) mengatakan pada prinsipnya, Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa sangat penting dan sudah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, dalam hal ini butuh penguatan pemahaman bagi masyarakat dalam sisi aturan. Sehingga, pada implementasinya dapat berjalan sesuai aturan yang ada.

“Konsepnya disini, kita saling mengingatkan dan menguatkan akan aturan. Karena, sangat jelas bahwa Pemberdayaan masyarakat sudah sering dilakukan oleh masyarakat disini,” kata Poltak.

Misalnya, Poltak melanjutkan. Musyawarah Dusun, Desa dan Kecamatan. Tentu, masyarakat Bunut khususnya sudah pernah melakukan. Artinya, tatanan aturan sudah dilakukan.

“Hari ini, kita saling menguatkan bahwa Musdus, MusDes, MusCam. Diatur dalam Perda. Nah, kita harus pahami ini. Selebihnya, kita diskusi,” tegasnya.

Related posts