
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bank Lampung menggelar rapat bersama pemerintah daerah, Senin (20/10/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan jajaran biro hukum Pemprov Lampung. Serta anggota Pansus.
Ketua Pansus Bank Lampung, Iswan A. Caya, mengatakan rapat kali ini bertujuan untuk mendalami substansi perubahan Perda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, pembahasan ini penting karena perubahan tersebut tidak hanya menyangkut penyesuaian nama atau bentuk kelembagaan, namun juga terkait aspek hukum dan permodalan sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Dari pembahasan hari ini, ternyata tidak cukup hanya sekadar perubahan nama. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunan terkait permodalan dan bentuk badan hukum,” kata Iswan.
Selanjutnya, Iswan menjelaskan, salah satu poin penting dalam perubahan Perda ini adalah penyesuaian status hukum Bank Lampung agar sejalan dengan regulasi terbaru yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam aturan tersebut, terdapat syarat minimal modal inti yang harus dipenuhi agar sebuah bank daerah tetap dapat berstatus Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kalau syarat normatifnya tidak bisa dipenuhi oleh Bank Lampung, maka statusnya sebagai BPD bisa terancam. Karena itu, Pansus ingin memastikan perubahan Perda ini dikaji secara mendalam agar sesuai ketentuan dan tetap menjaga eksistensi Bank Lampung,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Mohammad Ghofur, mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggali masukan dari tenaga ahli serta manajemen Bank Lampung secara langsung. Langkah ini diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai kesiapan bank daerah tersebut dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Hari ini kita sudah berdiskusi dengan Pemda. Besok kita akan dengarkan pandangan dari tenaga ahli dan juga pihak Bank Lampung sendiri,” kata Ghofur.
Menurutnya, salah satu hal krusial yang akan kita pastikan adalah kepemilikan saham. Jika nanti bentuk badan hukum berubah menjadi Persero Daerah, maka 51 persen saham wajib dimiliki oleh pemerintah daerah. Ini harus benar-benar dipastikan terpenuhi,” tegasnya.
Ketua DPD PKS Kabupaten Lampung Tengah itu menilai, perubahan status hukum Bank Lampung harus dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap langkah perubahan tetap berpihak pada kepentingan daerah serta menjaga stabilitas lembaga keuangan milik pemerintah itu,” tegasnya.
Rapat Pansus ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan agenda mendengarkan paparan dari tenaga ahli dan manajemen Bank Lampung mengenai kesiapan permodalan dan arah kebijakan transformasi kelembagaan bank daerah tersebut.

