NEGARA TAK BOLEH KALAHHGU Sugar Group Dicabut, DPRD Lampung Kawal Proses Pengembalian Aset Strategis

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung menuai apresiasi dari DPRD Provinsi Lampung. Kebijakan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu dinilai sebagai langkah bersejarah dalam menegakkan kedaulatan negara atas aset strategis.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, terlebih jika lahan tersebut berkaitan dengan aset strategis pertahanan.

“Pencabutan HGU seluas 85 ribu hektare milik Sugar Group Companies ini merupakan langkah bersejarah dan sangat tepat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika lahan tersebut merupakan aset strategis perlindungan,” ujar Putra Jaya Umar, Kamis (22/01/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi momentum penting dalam pembenahan tata kelola agraria nasional, khususnya di Lampung yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan konsentrasi lahan HGU perkebunan terbesar.

Komisi I DPRD Lampung, lanjut Putra, akan mengawal secara ketat seluruh proses lanjutan pascapencabutan HGU tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Pengembalian lahan kepada Kementerian Pertahanan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta peruntukan strategis negara. Jangan sampai proses ini justru memunculkan sengketa baru,” tegasnya.

Putra menilai, kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria ke depan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi lagi pemberian atau perpanjangan izin di atas aset negara tanpa kejelasan status dan peruntukan.

“Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Jangan sampai publikasi izin di atas aset negara kembali terulang. Tata kelola yang lemah hanya akan merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penertiban HGU tersebut harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria yang berpihak pada kepentingan rakyat. Negara, menurutnya, tidak anti terhadap investasi, namun investasi harus berjalan dalam koridor hukum dan kemitraan yang adil.

“Tanah dan sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Negara tidak anti-investasi, tetapi investasi harus berjalan dalam kerangka kemitraan yang adil. Itu win-win solution,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis tetap harus berada di tangan negara. Kerja sama dengan pihak swasta dimungkinkan, namun kedaulatan atas aset strategis tidak boleh dilepaskan.

“Kita boleh bekerja sama, tapi kepemilikan dan kontrol harus tetap di tangan negara. Jangan sampai aset strategis dikuasai tanpa kendali. Indonesia harus mandiri dan berdaulat,” pungkasnya.

Dengan pencabutan HGU tersebut, DPRD Lampung berharap ke depan pengelolaan aset negara dapat lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.

Related posts