
WARTAPOST.CO.ID, Pringsewu — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, mengajak masyarakat untuk kembali membudayakan rembug atau musyawarah sebagai langkah utama dalam mencegah dan menyelesaikan konflik di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, yang digelar di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (18/04/2026).
Dalam pemaparannya, Reza Berawi menegaskan bahwa sosialisasi perda ini memiliki peran penting sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial yang kerap muncul di lingkungan sekitar. Menurutnya, melalui pendekatan musyawarah, konflik dapat diselesaikan secara bijak tanpa harus berujung pada proses hukum.
“Sosialisasi Perda ini penting untuk dipahami dan dijadikan pedoman oleh masyarakat, khususnya di Gadingrejo. Dengan rembug, persoalan yang muncul di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara damai tanpa harus masuk ke ranah hukum,” ujar Reza.
Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses rembug. Ia menilai, partisipasi aktif warga mencerminkan nilai-nilai keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa, termasuk di Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu.
“Indonesia dikenal dengan keberagamannya, begitu juga Lampung dan Pringsewu. Oleh karena itu, musyawarah menjadi cara yang paling tepat untuk menjaga keharmonisan serta menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 dirancang sebagai instrumen pencegahan konflik berbasis masyarakat. Regulasi tersebut mendorong penyelesaian masalah melalui dialog terbuka, melibatkan tokoh masyarakat, aparat pekon, serta unsur terkait lainnya.
“Dengan adanya implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2016, diharapkan masyarakat dapat lebih mengedepankan dialog dan kebersamaan dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga tercipta kondisi sosial yang aman, damai, dan harmonis di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Supriyadi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perda merupakan kewajiban anggota legislatif sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi daerah menjadi kunci dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis.
“Sosialisasi perda ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Dengan memahami aturan, masyarakat dapat lebih bijak dalam menghadapi berbagai persoalan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa konflik merupakan hal yang tidak dapat dihindari, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Namun demikian, dengan adanya pedoman seperti Perda Rembug Desa, masyarakat diharapkan mampu mengelola konflik secara konstruktif.
“Konflik pasti ada di setiap lingkungan. Yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapinya dengan bijak, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.

