Mustika Bahrum : Sosialisasikan Perda Rembug Desa, Kunci Pencegahan Konflik di Tengah Keberagaman Masyarakat

WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Minggu (21/6/2026).

Dalam sambutannya, Mustika Bahrum mengatakan sosialisasi Perda merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyampaikan produk hukum daerah kepada masyarakat.

“Kegiatan ini, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya rembug desa sebagai mekanisme penyelesaian persoalan dan pencegahan konflik melalui musyawarah serta mufakat,” kata Mustika Bahrum.

Menurut anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung itu, kegiatan sosialisasi bukan hanya menjadi sarana penyampaian materi Perda, tetapi juga momentum mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat.

“Hari ini kemasannya sosialisasi Peraturan Daerah. Namun yang paling penting adalah silaturahmi dengan masyarakat Desa Sinar Harapan. Menjadi suatu kebahagiaan ketika kita bisa bertemu dan berdialog secara langsung dengan warga,” ujar Mustika.

Lebih lanjut, Suntan Pengayom Makhga (gelar adat Mustika Bahrum) menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 lahir sebagai pedoman dalam menjaga keharmonisan masyarakat melalui penyelesaian persoalan secara musyawarah. Ia menilai budaya rembug atau musyawarah sejatinya telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pedesaan sejak lama.
Karena itu, keberadaan Perda tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap nilai-nilai yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Rembug desa merupakan budaya masyarakat di pedesaan. Secara kultural, masyarakat Pesawaran sudah terbiasa menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah. Perda ini hadir untuk memperkuat pemahaman masyarakat agar mekanisme musyawarah dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Ditempat yang sama, narasumber kegiatan, Risodar AH, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai regulasi daerah.

Menurutnya, Perda tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas kehidupan masyarakat yang majemuk. “Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana perbedaan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat,” ujarnya.

Risodar menambahkan, nilai musyawarah merupakan implementasi dari Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan keberagaman suku, agama, budaya, ras, dan golongan yang ada di Indonesia, potensi perbedaan pandangan di tengah masyarakat tidak dapat dihindari. Namun demikian, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik.

“Kita hidup dalam masyarakat yang beragam. Sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat atau pandangan. Karena itu, musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyatukan perbedaan dan mencari solusi bersama sehingga konflik sosial dapat dicegah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sinar Harapan, Bagus Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Perda yang digelar di wilayahnya. Ia menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memahami pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme musyawarah.

Bagus mengatakan kehadiran anggota DPRD Provinsi Lampung secara langsung di tengah masyarakat menjadi bentuk perhatian terhadap kebutuhan dan aspirasi warga desa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Selain memberikan pemahaman tentang Perda, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi yang sangat baik antara masyarakat dan wakil rakyat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami berbagai regulasi daerah sekaligus memperkuat budaya musyawarah sebagai sarana menjaga persatuan dan kerukunan di lingkungan desa.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, masyarakat diharapkan mampu menjadikan rembug desa sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara damai, demokratis, dan berkeadilan, sehingga kehidupan sosial yang harmonis dan kondusif dapat terus terjaga di Kabupaten Pesawaran.

Related posts