
WARTAPOST.CO.ID, Metro — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Sabtu (22/08/2026). Dihadiri Lurah Kelurahan Metro, Ferry Wahyudi, S.IP., M.M., serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Jose Sarmento P., S.STP., M.H., yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2021 sebagai salah satu landasan dalam menciptakan kondisi lingkungan yang tertib, aman, tenteram dan kondusif.
Tondi Muammar Gaddafi Nasution mengatakan, sosialisasi Perda bukan sekadar menyampaikan aturan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat dan menegakkan aturan, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat dalam menaati ketentuan yang berlaku.
“Perda ini penting untuk kita pahami bersama. Ketertiban dan ketenteraman masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat,” ujar Tondi dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut menjelaskan, kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram akan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga. Sebaliknya, apabila ketertiban tidak dijaga, berbagai persoalan sosial berpotensi muncul dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Karena itu, Tondi mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga ketertiban lingkungan. Persoalan-persoalan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat juga diharapkan dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan.
“Harapannya masyarakat tidak hanya mengetahui adanya Perda ini, tetapi juga memahami apa yang harus dilakukan. Mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga kehidupan bermasyarakat, kita harus bersama-sama menjaga ketertiban,” tegas Tondi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento P., S.STP., M.H., memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di tingkat daerah.
Menurut Jose, keberadaan Satpol PP tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga memiliki fungsi dalam menjaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat, serta masyarakat.
Ia menekankan bahwa upaya menciptakan ketertiban akan lebih efektif apabila dilakukan melalui pencegahan dan kesadaran masyarakat, bukan hanya mengandalkan tindakan penertiban ketika terjadi pelanggaran.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban. Kalau kesadaran masyarakat sudah tumbuh, tentu tugas pemerintah dan aparat dalam menciptakan ketenteraman akan menjadi lebih ringan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga didorong untuk tidak bersikap apatis terhadap kondisi lingkungan. Kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban di sekitar tempat tinggal dinilai menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat.
Ditempat yang sama, Lurah Kelurahan Metro, Ferry Wahyudi, S.IP., M.M., menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai regulasi yang berlaku sekaligus memahami peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Ia berharap sosialisasi Perda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan serta memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
“Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek dari aturan, tetapi ikut menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di Kota Metro,” tegasnya.

