KBPBI Lampung Minta 10 Tuntutan Buruh Dikawal DPRD ke Pusat

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung mengawal dan meneruskan 10 tuntutan buruh kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

Permintaan tersebut disampaikan Koordinator KBPBI Provinsi Lampung, Eko Rahmawan, dalam penyampaian aspirasi buruh di DPRD Provinsi Lampung, diruang Rapat Kantor Setempat. Kamis (17/09/2026).

Eko mengaku kecewa karena aspirasi yang disampaikan tidak diterima langsung oleh pimpinan DPRD Lampung. Menurutnya, persoalan utama yang diperjuangkan buruh berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, kepastian kerja, sistem outsourcing, pengupahan, pesangon, kebebasan berserikat hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia menyinggung dinamika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Eko juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi bagian dari perkembangan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan.

“Dalam perjalanannya ternyata banyak yang sudah diberikan oleh pekerja tidak terakomodir. Waktunya juga kelihatannya dibuat mepet, karena ada amanah bahwa pembahasan ini harus diselesaikan,” ujar Eko.

Ia menegaskan, perjuangan buruh tidak hanya dilakukan di Lampung, tetapi menjadi bagian dari gerakan pekerja di berbagai daerah di Indonesia.

Karena itu, KBPBI Lampung meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI serta Presiden.

“Kami berharap tuntutan atau warning dari kami ini diteruskan ke pusat, karena ini bagian dari perjuangan seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dalam penyampaian aspirasinya, KBPBI Lampung membawa 10 tuntutan yang menjadi garis besar perjuangan buruh.

Pertama, buruh meminta diwujudkannya Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi pekerja.

Kedua, buruh meminta kepastian kerja sekaligus penghentian eksploitasi melalui sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.

Ketiga, jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat. Buruh meminta kebijakan pengupahan memberikan kepastian terhadap kesejahteraan pekerja.

Keempat, jaminan dan perlindungan bagi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

Kelima, jaminan hak pesangon dan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Keenam, penguatan serikat pekerja dan jaminan kebebasan berserikat serta kebebasan berorganisasi bagi buruh.

Ketujuh, menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.

Kedelapan, buruh meminta sanksi dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Menurut buruh, persoalan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan masih menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi.

Kesembilan, perlindungan khusus terhadap buruh perempuan, buruh penyandang disabilitas, serta kelompok pekerja lainnya yang membutuhkan perlindungan dalam hubungan kerja.

Kesepuluh, menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia agar memiliki kemampuan yang sesuai dengan perkembangan dunia kerja dan perubahan kebutuhan industri.

Eko berharap DPRD Lampung tidak berhenti pada menerima dokumen aspirasi, tetapi ikut mengawal tuntutan tersebut hingga tingkat pemerintah pusat.

Terlebih, menurutnya, pembahasan regulasi ketenagakerjaan saat ini memiliki batas waktu yang harus diperhatikan.

“Kami meminta DPR dan gubernur untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami kepada DPR RI dan pemerintah, Presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan, KBPBI Lampung terdiri dari sejumlah elemen dan serikat pekerja yang memiliki perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan. Konsolidasi tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya menyatukan perjuangan buruh di Lampung agar aspirasi yang dibawa dapat disampaikan secara lebih kuat ke tingkat nasional.

“Bagi buruh, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan sosial, kesejahteraan, serta masa depan tenaga kerja Indonesia,” tegas Eko.

Untuk ddiketahui, Audiensi dari KBPBI Provinsi Lampung diterima oleh. Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Sekaligus Bendahara DPD Gerindra Lampung, Elly Wahyuni. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Sekaligus Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu,

Related posts