
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap mengawal aspirasi dan tuntutan buruh di daerah untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan buruh, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly, menegaskan bahwa buruh memiliki posisi penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Buruh adalah ujung tombak kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Elly.
Bendahara DPD Gerindra Lampung tersebut menyampaikan, DPRD Lampung akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan agar perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung dapat dilibatkan dalam penyampaian surat usulan maupun tuntutan buruh ke DPR RI.
“Kami akan melibatkan teman-teman dan menyampaikan kepada pimpinan dewan agar minimal Ketua KBPBI dapat bersama-sama menyampaikan surat usulan atau tuntutan teman-teman ini ke DPR RI,” ujarnya.
Menurut Elly, aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Lampung untuk mendapat tindak lanjut melalui jalur kelembagaan.
“Kami akan sampaikan informasi ini kepada pimpinan dan kami selalu mensupport apa yang diharapkan oleh teman-teman semua,” tegas Elly.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan bahwa perjuangan mengenai kesejahteraan buruh merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat luas.
“Yang pertama, membicarakan buruh itu bukan membicarakan orang lain. Ini membicarakan badan sendiri, membicarakan anak sendiri, membicarakan paman sendiri, karena semua kita juga buruh. Anak-anak kita juga buruh,” ujar Ade.
Ketua DPW PKS Lampung tersebut menilai, keberadaan anggota legislatif dalam perjuangan buruh merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Karena itu, Ade meminta buruh tidak ragu menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional.
“Jangan ragu-ragu. Kita ini senafas dalam perjuangan. Terima kasih sudah percaya pada lembaga ini dan jangan pernah putus asa,” ujarnya.
Bahkan, Ade juga menyoroti pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menurutnya perlu dikawal secara serius. Ia menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses tersebut, yakni substansi, waktu pembahasan, serta keberpihakan dalam proses pengambilan keputusan.
Pertama, kata Ade, substansi tuntutan buruh harus benar-benar masuk dalam materi RUU. Menurutnya, sejumlah poin yang telah disampaikan buruh perlu dikawal agar tidak berhenti sebagai aspirasi, tetapi dapat terakomodasi dalam rumusan aturan.
“Ada 10 poin yang tadi sudah disampaikan. Itu substansi yang harus ada dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Sepuluh poin ini menjadi konsep perjuangan kita dan harus masuk dalam undang-undang,” tegasnya.
Kedua, Ade menekankan pentingnya mengawal batas waktu pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut tanggal 31 Oktober 2026 sebagai salah satu tenggat yang harus menjadi perhatian bersama.
“Jangan sampai yang lain bisa cepat-cepat, tetapi pada saat yang seperti ini, yang memang dibutuhkan oleh buruh, justru tidak menjadi perhatian,” ujarnya.
Ketiga, Ade mengatakan pentingnya memastikan adanya perhatian terhadap kepentingan buruh dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan di tingkat pemerintah dan DPR.
“Suasana batin para pemutus, Presiden kemudian DPR, harusnya berpihak kepada buruh. Kalau perhatiannya terhadap buruh, semua napasnya juga ke arah sana,” katanya.
Untuk itu, Kang Ade pun sapaan akrabnya memastikan akan menyampaikan aspirasi buruh Lampung kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung. Ia mendorong agar aspirasi tersebut dapat diteruskan secara bersama-sama kepada pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di tingkat pusat.
“Ini harus kita kawal. Setelah ini saya akan sampaikan kepada Ketua DPRD. Ayo bareng-bareng ini kita sampaikan ke panitia yang menangani RUU ini,” ujarnya.
Menurutnya, Tidak hanya melalui DPRD, Ade juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur Kementerian Ketenagakerjaan. Dirinya mengatakan akan mendorong agar aspirasi buruh dapat dibahas lebih rinci, termasuk menyangkut substansi dan pasal-pasal dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ade bahkan mengundang perwakilan buruh untuk melakukan pembahasan lebih mendalam mengenai poin-poin tuntutan tersebut.
“Kalau tidak keberatan, nanti dua orang kita diskusikan secara lebih rinci terkait bedah RUU itu, poin per poinnya, termasuk pasal-pasal yang sesuai dengan apa yang kita harapkan dan alternatif yang kita tawarkan,” katanya.
Menurut Ade, pembahasan tersebut penting agar aspirasi buruh tidak hanya disampaikan secara umum, tetapi memiliki rumusan yang jelas untuk kemudian diperjuangkan melalui jalur legislatif maupun eksekutif.
Ia menyampaikan, pembahasan lanjutan tersebut direncanakan dilakukan di Kantor DPW PKS Lampung.
“Saya mengundang. Kalau bisa besok, Jumat, kita mendiskusikan untuk detail. Bukan di gedung ini, tetapi di Kantor DPW PKS Lampung. Ini undangan resmi, nanti kita bahas semua poin-poin itu,” ujarnya.
Ade menambahkan, hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan melalui jalur DPR RI maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan upaya-upaya yang kita lakukan supaya semua yang kita inginkan didengar dan kemudian apa yang kita harapkan bisa masuk ke dalam undang-undang yang ditetapkan sebelum tanggal 31 Oktober 2026,” pungkasnya.
Disnaker Lampung Dorong Aspirasi Buruh Dikawal hingga Pusat
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, meminta aspirasi dan tuntutan serikat pekerja yang disampaikan kepada DPRD Lampung tidak berhenti pada rapat dengar pendapat, tetapi dikawal hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Menurut Agus, momentum pertemuan antara serikat pekerja dengan DPRD Lampung menjadi langkah penting karena aspirasi tersebut diterima langsung oleh unsur pimpinan dan perwakilan fraksi DPRD yang dinilai memiliki jalur komunikasi ke pemerintah pusat.
“Ini sudah benar, serikat pekerja datang ke sini mengadu dan diterima sama orang-orang yang tepat dan mumpuni,” kata Agus dalam rapat bersama perwakilan buruh di DPRD Provinsi Lampung.
Agus menyebut, pengawalan tersebut perlu dilakukan secara konsisten, khususnya terhadap masukan dan draf usulan yang berkaitan dengan perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi salah satu pijakan dalam pembenahan regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, Agus menilai proses penyusunan regulasi baru harus benar-benar memperhatikan substansi perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Jangan hanya dikawal terkait ketuk palunya undang-undang itu, tetapi substansi isi daripada undang-undang tersebut,” ujarnya.
Agus mengatakan, pembahasan regulasi ketenagakerjaan harus memastikan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja tetap menjadi bagian penting. Jangan sampai perubahan aturan justru menghasilkan ketentuan yang menjauh dari tujuan perlindungan tenaga kerja.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah beberapa kali menyampaikan aspirasi dan masukan dari kalangan pekerja kepada pemerintah pusat maupun DPR RI. Aspirasi tersebut, kata Agus, sebelumnya telah disampaikan melalui Pemerintah Provinsi Lampung dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung atas nama gubernur.
“Semua sudah kita lanjutkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI. Pada saat itu ditandatangani oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Lampung atas nama gubernur,” jelasnya.
Agus menegaskan, kewenangan pembentukan dan perubahan undang-undang berada di pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting sebagai pelaksana regulasi sekaligus penyampai aspirasi masyarakat di daerah kepada pemerintah pusat.
“Betul kalau Anda tadi mengatakan Pemda selalu berlindung di balik undang-undang karena ini urusan pemerintah pusat. Tapi memang faktanya, sebagai pelaksana undang-undang, pemerintah kita tidak bisa melanggar undang-undang itu,” katanya.
Agus menyambut baik keterbukaan pimpinan DPRD Lampung dalam menerima aspirasi serikat pekerja. Ia menyebut adanya ruang komunikasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menyusun langkah bersama dalam memperjuangkan kepentingan ketenagakerjaan.
Ia juga menyebut pertemuan dengan unsur DPRD, termasuk Ade Utami sebagai pimpinan dari Fraksi PKS dan Deni Ribowo dari Partai Demokrat, menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi lintas lembaga.
“Sudah membuka diri untuk mengajak. Jadi mungkin kita tinggal bagaimana menyusun geraknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Hal lain yang tidak kalah penting adalah penyerapan tenaga kerja serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Karena itu, menurutnya, pembenahan sektor ketenagakerjaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, penyerapan tenaga kerja hingga pengembangan kompetensi.
“Pokoknya di dalam hal ketenagakerjaan, di samping persoalan perlindungan dan kesejahteraan, tentu terkait juga masalah penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia,” katanya.
Sementara terkait pengawasan ketenagakerjaan, Agus menjelaskan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan pemerintahan, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Agus mengungkapkan, hingga saat ini Disnaker Provinsi Lampung telah menerima sekitar 116 pengaduan yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
“Kalau dikatakan tadi mungkin agak lemot atau lambat, ini sudah lebih kurang 116 pengaduan yang sampai ke kami,” ujarnya.
Ia memastikan pengaduan yang masuk tetap diproses dan ditangani sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi.
Agus juga berharap penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan tidak terus mengalami penundaan. Terlebih, pembahasan perubahan regulasi ketenagakerjaan yang ditargetkan memasuki tahapan penting pada 31 Oktober 2026 harus dikawal secara serius.
“Jangan sampai nanti Desember, mudah-mudahan tidak ada yang bilang sampai 2027. Ini harus selesai,” tegasnya.
Ia menyebut proses penyelesaian sejumlah persoalan ketenagakerjaan di daerah saat ini telah mencapai sekitar 80 persen, meski masih terdapat beberapa persoalan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Dengan kondisi tersebut, Agus berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serikat pekerja, pemerintah pusat dan DPR RI dapat terus diperkuat agar regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Jadi ini harus dikawal betul,” pungkasnya.

