
WARTAPOST.CO.ID, Pringsewu — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (19/09/2026).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan, sosialisasi Perda NAPZA merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang telah dibentuk sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi Perda Narkotika ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Terlebih, bahaya narkotika saat ini sangat masif,” kata Reza.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sosialisasi peraturan daerah menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat mengetahui serta memahami regulasi yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, Perda merupakan salah satu produk hukum daerah yang dapat diprakarsai oleh pemerintah daerah bersama DPRD maupun berasal dari inisiatif DPRD. Setelah peraturan ditetapkan, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai substansi dan tujuan aturan tersebut.
“Anggota DPRD ditugaskan untuk mensosialisasikan peraturan daerah. Ini merupakan salah satu tugas dan fungsi anggota DPRD yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Oleh karena itu, Reza menilai. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Edukasi dan penguatan pemahaman sejak lingkungan keluarga juga menjadi bagian penting, terutama karena anak-anak dan pelajar merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian.
“Kehadiran para orang tua dalam kegiatan sosialisasi tersebut dinilai penting. Informasi yang diperoleh dari kegiatan tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada anak-anak di lingkungan keluarga sehingga mereka memiliki pemahaman mengenai bahaya narkotika dan mampu menjauhinya,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Pringsewu Timur, Rifqi Nurdiansyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosialisasi Perda NAPZA di wilayahnya.
Menurut Rifqi, sosialisasi tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan penguatan pemahaman kepada anak-anak dan pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Terima kasih kepada Pak Reza yang sudah hadir dan memilih Kelurahan Pringsewu Timur untuk menggelar kegiatan sosialisasi Perda Narkotika,” kata Rifqi.
Ia mengatakan, lingkungan Pringsewu Timur membutuhkan penguatan edukasi mengenai bahaya narkotika bagi kalangan pelajar. Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar anak-anak dapat mengenali risiko penyalahgunaan narkotika dan menjauhinya.
“Kebetulan kegiatan ini digelar di Pringsewu Timur. Karena untuk anak-anak, pelajar khususnya di wilayah Pringsewu Timur, butuh penguatan tentang pemahaman narkotika agar terhindar dan menjauhi narkotika,” ujarnya.
Rifqi juga menyoroti kehadiran para orang tua dalam kegiatan tersebut. Ia berharap para ibu dan bapak yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan pesan pencegahan kepada anak-anak mereka.
“Yang hadir adalah ibu-ibu dan bapak-bapak. Mudah-mudahan kehadiran orang tua pada kesempatan ini bisa menyampaikan kepada anak-anaknya agar menjauhi bahaya narkotika,” katanya.
Dirinya menilai, keluarga memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi dan pengawasan terhadap anak. Dengan adanya pemahaman yang baik dari orang tua, pesan mengenai bahaya NAPZA diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat hingga pemerintah,” tegasnya.
Melalui pemahaman terhadap regulasi dan bahaya NAPZA, masyarakat diharapkan turut menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan generasi muda di Kabupaten Pringsewu.

