Iswan : Komisi IV DPRD Lampung Dukung Penempatan Pol PP di SPBU, Upaya Tertibkan Antrean BBM

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Iswan H Cahya, mengatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menempatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, mengurai antrean kendaraan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menangani persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Lampung.

Ketua Fraksi PAN Lampung tersebut mengatakan, instruksi Gubernur Lampung yang mulai diberlakukan beberapa hari terakhir merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap keresahan masyarakat, terutama terkait antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

“Kami dari DPRD, khususnya Komisi IV, mendukung penuh kebijakan Gubernur melalui pemberlakuan instruksi tersebut. Saya kira ini langkah dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah tidak diam. Pemerintah berharap semua persoalan bisa kita urai satu per satu,” kata Iswan, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, kehadiran personel Satpol PP di SPBU diharapkan mampu membantu menciptakan ketertiban sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris PAN Lampung tersebut menilai, penempatan petugas di lapangan juga penting untuk mengawasi pelaksanaan aturan terkait pembelian BBM bersubsidi serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengganggu distribusi dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Iswan berharap personel yang ditugaskan dapat menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan objektivitas. Dengan demikian, pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap perbaikan kondisi di lapangan.

“Kita berharap pelaksanaan di lapangan berjalan dengan baik dan tidak ada penyimpangan. Masyarakat harus terbantu dengan adanya petugas di masing-masing SPBU sehingga ketertiban bisa terjaga,” katanya.

Lebih lanjut, Senior PAN Lampung itu menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi pemerintah daerah dengan berbagai pihak setelah adanya perhatian terhadap persoalan antrean kendaraan di SPBU.

“Ya kan, ebelumnya Komisi XII melakukan kunjungan dan menyoroti kondisi antrean panjang kendaraan di sejumlah wilayah Lampung. Persoalan itu kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor,” tegasnya.

Menurut Iswan, langkah Gubernur Lampung mengeluarkan instruksi tersebut menunjukkan adanya respons terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat yang membutuhkan penanganan segera.

“Upaya mengatasi persoalan tersebut, koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya Pertamina Patra Niaga, kepolisian, unsur perhubungan, serta instansi yang berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM,” kata Iswan.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar penanganan antrean tidak hanya berfokus pada pengaturan kendaraan di SPBU, tetapi juga memperhatikan ketersediaan BBM, kelancaran distribusi, dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pengisian bahan bakar.

Bahkan, Iswan menegaskan persoalan antrean panjang di SPBU tidak bisa diselesaikan hanya dengan menempatkan petugas. Diperlukan koordinasi dan evaluasi berkelanjutan agar setiap kendala yang muncul dapat segera diidentifikasi dan ditangani secara tepat.

“Ini penting, penerapan peraturan daerah (Perda) terkait pembatasan operasional kendaraan tertentu di wilayah perkotaan, khususnya kendaraan berat seperti truk bersumbu enam atau lebih,” tegasnya.

Menurutnya, pengaturan jam operasional kendaraan berat perlu dijalankan secara konsisten untuk mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi memperparah kemacetan dan antrean di SPBU.
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar penerapan aturan tersebut berjalan selaras, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi.

“Kalau di kota, ada aturan yang mengatur kendaraan tertentu agar tidak masuk pada jam-jam operasional tertentu. Ini juga harus menjadi perhatian dan diterapkan sesuai ketentuan, sehingga arus kendaraan lebih tertib dan tidak memperparah antrean,” jelasnya.

Iswan menambahkan, DPRD Provinsi Lampung mendukung langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada instruksi semata, melainkan diikuti pengawasan, koordinasi, dan evaluasi secara berkala.

Ia menilai, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh konsistensi petugas di lapangan, kepatuhan pengguna kendaraan terhadap aturan, serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelancaran distribusi BBM.

Dengan langkah terpadu tersebut, Iswan berharap antrean panjang di SPBU Lampung dapat dikendalikan, aktivitas masyarakat tidak terganggu, dan pelayanan distribusi BBM dapat berlangsung lebih tertib.

“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Harapannya, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari kebijakan yang diterapkan, sementara seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” pungkasnya.

Related posts