
WARTAPOST.CO.ID, OKU — Sidang perdata nomor 9/Pdt.G/2023/PN. Bta, di Pengadilan Negeri Batu Raja – OKU antara Lia Angulita Meta Sari sebagai Penggugat dan Rumah Sakit Santo Antonio selaku Tergugat digelar pada Rabu, (08/03/2023).
Dalam persidangan tersebut kedua belah pihak di hadiri masing-masing Kuasa Hukum, yaitu Tergugat diwakili oleh Advokat dari Kantor Hukum Falentinus Andi dan Partener dan Penggugat diwakili para advokat dari kantor hukum Suwito Winoto, SH dan Rekan.
Agenda persidangan yang digelar, merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legalitas dari masing – masing kuasa hukum seperti surat kuasa. Kartu Tanda Anggota dan dilanjutkan dengan penunjukan mediator.
Melalui pesan tertulisnya, Kuasa Hukum Rumah Sakit Santo Antonio Falentinus Andi menyampaikan bahwa menanggapi isu yang selama ini beredar, tentang Rumah Sakit Santo Antonio tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan Penggugat adalah tidak benar.
Sebab, sejak awal muncul kasus ini. Pihak rumah sakit sudah beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara musyawarah, ketika Penggugat masih berada dirumah sakit. Namun, Penggugat menolak untuk bermusyawarah dan mengatakan hendak membawa kasus ini ke kepolisian.
“Bahkan, kami dari pihak Rumh Sakit juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak – pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini. Tetapi, memang belum ada titik terang. Hingga pada akhirnya, kami mendapat relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Baturaja,” Tegasnya.
Tentu, dalam hal ini pihak Rumah Sakit sangat menghargai proses hukum yang diambil dari pihak Penggugat. Bahkan, Kami juga sangat berterimakasih kepada rekan-rekan LSM yang selama ini mengawal.
“Kami berterimakasih, karena banyak masukan – masukan yang diterima dari teman-teman LSM yang tentunya, untuk kebaikan kami dalam melakukan pelayanan kesehatan,” Ujarnya.
Lebih lanjut Mas falen sapaan akrabnya menuturkan, bahwa awal mula permasalahan yang terjadi penggugat merupakan pasien umum dan kelas VIP di Rumah Sakit Antonio, dan dirawat kurang lebih 3 hari. Pada saat Penggugat mau pulang ada selisih pembayaran kurang lebih sekitar Rp.265.000,.
“Nah, pada saat itu kasir dari Rumah Sakit sudah mau mengembalikan selisih uang tersebut tetapi Penggugat menolak dan marah – marah. Dari sinilah masalah ini bermula,” Kata falen.
Untuk diketahui, dalam gugatannya pada petitum gugatan. Penggugat meminta Kembali uang pembayaran selama perawatan dirumah sakit yaitu sebesar Rp.7.903.235 dan meminta kembali selisih uang sebesar Rp.250.000,- serta meminta ganti kerugian immaterial sebesar 1 Milyard rupiah kepada Rumah Sakit Santo Antonio.

