Sah : Demokrat Keluarkan Surat PAW Mungliana dari Anggota DPRD Bandar Lampung

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah memproses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Mungliana Susanto.

PAW dilakukan berdasarkan surat keputusan DPP Demokrat nomor 96/SK/DPP.PD/V/2023, tentang Pergantian Antar waktu Anggota DPRD Bandar Lampung Provinsi Lampung, Fraksi Partai Demokrat atas nama Mungliana Susanto. Proses PAW itu berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 51/SK/DPP.PD/V/2023 pemberhentian tetap sebagai anggota partai demokrat.

Dua surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya, pada 10 mei 2023.

Dalam surat PAW disebutkan, DPP Demokrat Mengusulkan PAW Anggota DPRD Bandar Lampung Provinsi Lampung atas Nama Saudari Mungliana (diberhentikan tetap dengan tidak hormat sebagai anggota partai demokrat DPRD Bandar Lampung, digantikan saudara Rezki Wirmandi (peraih suara terbanyak berikutnya), sebagaimana penetapan calon terpilih anggota DRPD Bandar Lampung, pemilu tahun 2019.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bandar Lampung, Hendra Mukri menyatakan surat keuda surat tersebut telah disampaikan ke DPRD Bandar Lampung.

“Sudah kami sampaikan ke bagian umum dan Pimpinan DPRD,” ujar Hendra, (26/05/2023).

Menurut Hendra, saat sidang paripurna DPRD Bandar Lampung jumat (26/5 2023), Fraksi Demokrat juga telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD, terkait adanya pencabutan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni badan anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) terhadap Mugliana.

Untuk itu, Hendra melanjutkan. Saat ini, pihaknya menunggu proses dari DPRD Bandar Lampung, untuk menyurati KPU Bandar Lampung terkait penggati Mugliana, sebelum kembali dikirim ke DPRD Bandar Lampung lalu dikirimkan ke Gubernur Lampung.

“Tinggal menunggu tahapannya saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Hendra.

Untuk diketahui, Rezki Wirmandi yang berprofesi sebagai lawyer tersebut, juga banyak menggeluti bidang. Mulai dari Wasekjend BPP HIPMI periode 2022-2025, kemudian wasekjend PP Perbasi periode 2019-2024. (Rls)

Related posts