
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — ‘Yang jadi konflik tapal batas antara Wilayah Pekon Nusa Wungu, Banyumas Pringsewu dengan Desa Sri Way Langsep Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, adalah patok antara 29 B – 40. Karena, tahapannya tidak dilalui, dan tiba-tiba terbit Permendagri,’ demikian diungkapkan, Kepala Pekon Nusa Wungu, Joko Supriyono. Saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Lampung. Rabu (06/12/2023).
Dalam rapat, Joko mengaku bahwa Permasalahan ini butuh diproses, dan sikapi serius oleh pemangku kepentingan. Karena dikhawatirkan, bisa terjadi konflik secara meluas.
“Yang menjadi permasalahan. Terbit, nya Permendagri ada tahapan akhir yang buat tidak mengenakan kami. Yaitu, pengukuran baru sampai 39 B. Sedangkan patok wilayah 39 B – 40 masih masuk buku patok Lampung Selatan dan Tanggamus. Yang terambil kurang lebih 25 hektar,” kata Joko.
Menurutnya, dari luas wilayah yang masih dalam konflik, terdapat pemukiman warga, Lahan Kebun dan Pertanian. Dan dari data kependudukan warga sudah masuk Lampung Tengah.
“Harapan kami, tolong segera diselesaikan. Agar, menghindari gesekan antar masyarakat, ditingkat bawah,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, tentang persoalan tapal batas antara Pekon Nusa Wungu, Banyumas, Pringsewu dengan Desa Sri Way Langkep, Kalirejo Lampung Tengah sudah menghasilkan kesepakatan. Yaitu, untuk sama-sama menyelesaikan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Tadi, sudah disepakati. Bahwa, akan segera menyelesaikan yang terjadi. Nanti, kita selaku DPRD Provinsi akan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadwalkan turun penyelesaian persoalan yang terjadi,” kata Budiman, usai mempunyai rapat.
Namun, hal yang prinsip dari persoalan tapal batas tersebut adalah belum adanya sosialisasi dari Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten tentang Permendagri tahun 2022 yang sudah diterbitkan. Sehingga, terjadinya persoalan yang terjadi di dua wilayah tersebut.
“Saya minta, masyarakat untuk menahan diri. Jangan terprovokasi oleh oknum. Dan hindarilah gesekan yang berdampak pada keamanan. Karena, kita Komisi I yang membidangi pertanahan akan terus mengawal persoalan ini sampai selesai,” tegasnya.

Sementara, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan persoalan yang terjadi tapal batas wilayah antara Pekon Nusa Wungu, Banyumas, Kabupaten Pringsewu dengan Pekon Sri Way Langsep Kecamatan Kalirejo Kabupaten Tengah sudah menemui titik temu. Yaitu, belum adanya sosialisasi Permendagri tahun 2022.
“Proses sosialisasi belum dilakukan, sementara Permendagri masih bisa dirubah. Nah, ini harus segera dilakukan oleh kedua belah pihak dan Pemerintah Provinsi Lampung. Sehingga, masyarakat dapat memahami yang sebenarnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Disela RDP.
Artinya, Senior PDI Perjuangan Lampung tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi, dan sudah terpaparkan di RDP pada kesempatan kali ini.
“Dulu, Jaman Pak Sjachroedin ada anggaran 500 juta untuk tapal Batas. Artinya, jika ada persoalan seperti ini. Pemerintah daerah akan bisa langsung bekerja untuk menyelesaikan, persoalan tapal batas tanpa menunggu. Apalagi, persoalannya adalah tentang belum adanya sosialisasi Permendagri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi I mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera mungkin turun kelapangan menyelesaikan persoalan ini. Karena, dikhawatirkan bisa berpengaruh pada stabilitas di daerah menjelang Pemilu.
“Apalagi, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah menerima dan tidak mempersoalkan. Sehingga, mengikuti apa yang menjadi kesepakatan bersama. Jadi, tidak lagi di persoalkan. Nanti, kita tinggal turun ke lapangan,” tegasnya.

