Hanifah Inginkan Warga Gedong Taan Paham Tentang Perda Rembug Pekon

WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — ‘Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung’, sangat penting dipahami oleh seluruh masyarakat. Khususnya, masyarakat Kabupaten Pesawaran’, demikian ditegaskan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah. Dihadapan Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Minggu (21/04/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran tersebut mengungkapkan bahwa giat sosialisasi yang digelar oleh DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024, secara serentak dalam setiap bulan. Menjadi tugas wajib, dengan harapan masyarakat Pesawaran khususnya dapat mengerti, dan merealisasikan Perda yang sudah disahkan.

“Dalam tatanan keluarga, lingkungan penting bagi kita memahami tentang aturan. Apalagi, Perda Rembug Pekon. Agar, apapun persoalan yang terjadi di tatanan keluarga, dan lingkungan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” kata Hanifah.

Oleh karena itu, di kesempatan tatap muka dengan masyarakat Pesawaran, yang dikemas sosialisasi. Menjadi momentum untuk sama-sama belajar, sehingga dalam penerapan Perda dapat sesuai harapan.

“Dihadapan kita, hadir dua narasumber. Yaitu, M. Thabrani, SH dan Nawawi. Beliau, nanti akan memaparkan materi Perda secara detail. Dan saya minta, warga untuk tidak sungkan bertanya ketika ada hal yang belum paham,” tegasnya.

Related posts