DPRD Dorong Pemprov Lampung Segera Cairkan DBH Hak Kabupaten/Kota

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Permasalahan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke pemerintah kabupaten/kota masih terus berlarut. Beberapa waktu terakhir banyak pemerintah kabupaten/kota mempertanyakan penyelesaian DBH dari Pemprov Lampung yang terhutang.

Dampak tertahannya DBH tersebut, kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari anggaran DBH tidak bisa direalisasikan

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung, Hanifal mengatakan sebagai Komisi yang membidangi keuangan pihaknya tentu menyoroti penyaluran DBH ke kabupaten/kota. Sehingga, pengawasan dilakukan kepada Pemprov Lampung, terutama kepada Bapenda dan BPKAD Lampung dengan melakukan rapat dengar pendapat.

“Kalau menurut saya apa yang sudah mereka lakukan kurang maksimal walaupun kemarin dengan alasan mereka menutup kasus-kasus (utang, red) yang lama,” kata Hanifal. Senin (10/06/2024)

Tetapi, kata Hanifal. Hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Sebab di zaman gubernur sebelumnya tidak membicarakan utang terdahulu. “Kalau dibanding APBD sekarang jauh beda. Zaman gubernur sebelumnya cuma sekitar Rp 4 triliun sekian. Sekarang sudah sampai Rp 7 triliun sekian,” ungkapnya.

Hanifal menilai, lanjut dia. Seharusnya utang DBH untuk kabupaten/kota saat ini sudah bisa lebih berkurang. Tidak seperti yang terjadi saat ini. Karena, Ketika bicara pendapatan sudah tahu uang itu akan dibagi termasuk DBH-nya. Misal tahun 2023 kita akan bagi DBH Rp 1,3 triliun setelah dihitung dengan PAD-nya tidak tercapai. Artinya DBH berkurang atau belum dibayarkan, nambah utang.

“Intinya memang pertama kita juga situasi dan kondisi PAD Provinsi Lampung di tahun 2023 tidak capai target, akhirnya berdampak juga terhadap DBH daerah,” kata dia.

Bahkan, lanjut Hanifal. DBH ini bukan hanya bicara terkait PAD untuk Pemprov Lampung. Namun juga hak milik kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Misal PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor ada milik kabupaten/kota. Itu harus dikembalikan yang menjadi hak mereka.

Utang DBH ke kabupaten/kota ini menurut Hanifal tidak terlepas dari target-target PAD Pemprov Lampung yang tidak tercapai di 2023 lalu. Contoh kemarin pendapatan dari aset Way Dadi kalau tidak salah target Rp 500 miliar, itu tidak tercapai. Hanya tercapai Rp 50 miliar. Karena masyarakat juga tidak mau bayar.

“Ada lagi DBH dengan Jakarta terkait gas minyak bumi Rp 300 miliar, tidak tahunya belum disepakati. Itu berimbas dengan yang lainnya,” tegasnya.

Bukan hanya DBH kabupaten/kota yang terhutang tahun lalu, tambah Hanifal. Tetapi kegiatan-kegiatan di OPD banyak yang belum dibayarkan.

“Menurut saya kalau utang tetap utang. Komisi III bukan hanya sekali dua kali ingatkan badan keuangan daerah agar kewajiban pemprov terhadap DBH kabupaten/kota dipenuhi,” tegasnya.

Sebab, kata dia, dampak tidak disalurkan DBH kepada kabupaten/kota akan berdampak dengan kegiatan mereka. Seperti Bandar Lampung dengan dana DBH tersebut pemda kota sudah menganggarkan kegiatan misal mau buat tugu dari DBH.

“Taunya tidak keluar tentunya tidak terealisasi. Begitu juga dipermasalahkan mau lebaran gaji 14. Itu salah satunya Bandar Lampung menganggarkan dari DBH. Walaupun bisa ditanggulangi. Tapi kan penganggaran di awal dari DBH tersebut,” ujarnya.

Pihaknya pun memaklumi jika kabupaten/kota terus menagih Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan DBH. Artinya, wajar jika kabupaten/kota mempertanyakan. Kita minta segera dicairkan, hak-hak daerah segera direalisasikan.

“Walaupun dengan cara dicicil tidak masalah. Misal dari Rp 100 miliar untuk satu tahun setiap triwulan dibayar Rp 10 miliar atau Rp 20 miliar dulu. Sehingga terutangnya sedikit. Ini enggak kadang-kadang sampai triwulan 2 belum dibayar,” tegas Hanifal.

Untuk diketahui. Dari keterangan tertulis Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 13 Mei 2024 lalu, utang DBH tercatat sebesar Rp 1.080.039.816.800 dan telah dilakukan pembayaran Rp 355.217.240.881 pada 8 Mei 2024.

Sehingga, menyisakan saldo sebesar Rp 724.822.575.919. Sisa terhadap saldo atau utang DBH kabupaten/kota tersebut akan terus direalisasikan selama tahun anggaran 2024.

Related posts