
WARTAPOST.CO.ID, Lampung Tengah — (30/7) Kepala Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah Budiono, ditetapkan tersangka dan tahan oleh Penyidik Polres Lampung Tengah, atas adanya dugaan tindakan pidana Pemalsuan Dokumen atas Tanah yang telah bersertifikat di wilayah Kampung Nyukang Harjo. Budiono di sangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara.
Budiono selaku kepala kampung Nyukang Harjo pada tahun 2021 diduga telah membuat surat-surat atau dokumen palsu atas kepemilikan tanah milik Purheri Sumardianto warga Kampung Nyukang Harjo yang telah bersertifikat Hak Milik pada tahun 2013.
Falentinus Andi selaku kuasa hukum Purheri mengatakan sengketa tanah tersebut telah di sidangkan secara perdata dan dimenangkan oleh klien nya dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami menang di tingkat Pengadilan Negeri, kemudian pihak Penggugat Banding, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama. Setelah itu pihak Budiono dkk tidak melakukan kasasi, sehingga putusan pengadilan sudah inkrah,” kata Falentinus, Selasa (30/07/2024).
Oleh karena itu, kata Falentinus. Kami langsung melakukan pelaporan kepada Budiono dkk ke Polres Lampung Tengah. “Berdasarkan SP2HP yang kami terima, Budiono di tahan dengan dasar dua alat bukti yang cukup,” tegas Falentinus. (Rls).
Diketahui sebelumnya sengketa tanah antara Budiono melawan Purheri Sumardianto tersebut telah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tahun 2023 yang lalu.

