
WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — ‘Rembug desa harus menjadi membudaya di wilayah Pesawaran, untuk selesaikan sejumlah persoalan yang kompleks, dan beragam di lingkungan sekitar’, demikian disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, dihadapan masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran. Rabu, (30/10/2024).
Giat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon/Desa, menjadi langkah konkrit Pemerintah yang diamanahkan kepada legislatif periode 2024-2029, dengan harapan memberikan edukasi masyarakat akan aturan yang sudah disahkan.
“Sehingga, kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercipta di semua lini. Dan pada akhirnya kemajuan suatu daerah juga dapat tercapai,” ungkapnya.
Karena, Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran tersebut melanjutkan. Implementasi Rembug Desa/Pekon mencakup semua yang berkaitan dalam kehidupan bermasyarakat, pemerintahan, adat, budaya dana agama.
“Nah, dalam hal ini. Saya selalu tekankan kepada para perempuan, agar aktif dalam hal musyawarah dalam sebuah perkumpulan, atau pemerintahan. Karena, keterwakilan perempuan wajib hukum nya dalam menentukan sebuah kebijakan dan persoalan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Nawawi (narasumber) mengatakan dalam sosialisasi Perda Rembug Pekon/Desa yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung periodenya 2024-2029, merupakan wujud keperdulian pemerintah.
“Dalam membangun suatu daerah, butuh ketentraman, keamanan dan kekompakan. Ketika, ada persoalan atau gesekan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. Maka, sulit rasanya daerah itu bisa berkembang. Sehingga, masyarakat harus mengerti benar-benar paham bahwa Rembug Desa merupakan bagian terpenting dalam sebuah kemajuan daerah,” kata Nawawi.
Untuk itu, Nawawi melanjutkan. Apapun jenis persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar, harus disikapi dengan bijak tanpa sepihak menyelesaikan hal yang terjadi. “Sepulang dari acara ini, sampaikan kepada tetangga, lingkungan sekitar. Bahwa, Rembug desa itu penting,” tegasnya.

