
WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon/Desa. Merupakan rujukan dan acuan bagi Desa/Pekon atau Kampung untuk setiap persoalan yang ada dilingkungan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
“Rembug Desa ini penting, karena Rembug Desa itu, dikeluarkan ketika ada masalah dan penyelesaiannya melalui musyawarah,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Pesawaran, Yusak. Saat menjadi pemateri dihadapan warga Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran. Kamis (21/11/2024).
Namun, kata Yusak. Untuk Desa Halangan Ratu, sampai saat ini tidak pernah mengumumkan secara tertulis atau pun terpampang hasil Musyawarah Desa tentang Peraturan Desa (Perdes).
“Desa Halangan Ratu ini, Musdes ada. Musyawarah dan mufakat ada, tapi hasil musyawarah Desa itu, misalnya membahas soal Perdes, tidak tertulis, dan terpampang. Sehingga, membuat iyuh Pekiyuh. Padahal, Rembug Desa itu digelar dengan tokoh, perwakilan Dusun, BPD, dan masyarakat. Tapi, hasil tidak tersampaikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yusak melanjutkan. Dengan adanya Sosperda yang dilakukan oleh Anggota DPRD Lampung pada kesempatan kali ini. Dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat Halangan Ratu.
“Harapan nya, kalau ada Rembug Desa yang dimusyawarahkan. Dal hal ini membentuk Perdes, kemudian disepakati. Maka, terapkan dan sampaikan, seperti Provinsi menyampaikan Perda pada kesempatan kali ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Risodar (narasumber kedua) mengatakan Bahwa yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat Halangan Ratu, Peraturan Daerah yang disampaikan pada kesempatan kali ini, mengikat segenap masyarakat. Karena, Tatanan tertinggi aturan yaitu, UU dan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh DPR RI dan Presiden.
Kemudian, Peraturan Daerah atau Pergub, yang dibuat oleh DPRD atau Gubernur yang disepakati. Selanjutnya, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang dibuat oleh Bupati dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan yang peraturan ditingkat Desa yaitu Perdes yang dibuat dan disepakati oleh Desa, BPD, masyarakat, dan tokoh masyarakat.
“Nah, pada kesempatan ini. Kita butuh saling mengingatkan bahwa harus taat dan menjalankan aturan sesuai tatanan masyarakat. Sekaligus, menambah wawasan bagi kita semua,” kata Risodar.
Pada kesempatan Ini, Risodar melanjutkan. Pada Intinya, Perda rembug Desa, sebenarnya sudah dilakukan sejak jauh sebelum merdeka oleh orang terdahulu dan para pejuang bangsa. Namun, pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerbitkan Perda, agar lebih menguatkan. Dengan harapan untuk menghindari hal-hal yang akan menjadi konflik dimasyarakat, agar tidak berkepanjangan.
“Sehingga, masing-masing Desa harus Menginventarisir. Misalnya, konflik batas Desa atau yang lainnya. Sepanjang masih bisa di musyawarahkan, maka lakukan di Desa melalui Rembug Desa,” tegasnya.

