MAHEPEL FEB Unila Berikan Klarifikasi soal Isu Diklat Angkatan XXVI

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila), memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu yang berkembang seputar kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang dilaksanakan pada 14–17 November 2024.

Kepada media, Kuasa Hukum Mahepel, Chandra Bangkit menjelaskan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai standar administratif, fisik, dan psikologis yang berlaku, serta telah disertai dengan izin resmi dari pihak kampus. Artinya, dalam kegiatan Mahepel tidak ada bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, diseluruh rangkaian kegiatan Diksar.

Untuk itu, Mahepel memberikan klarifikasi kepada semua pihak. Agar tidak ada salah paham. Diantaranya.

Pertama. Tidak ada tindakan kekerasan terorganisir. Pasalnya, MAHEPEL menegaskan tidak ada perintah pembiarana atau sistem pelatihan yang melibatkan kekerasan fisik, sebagaimana yang dituduhkan.

    “Untuk laporan mengenai luka, lecet dan lebam yang dialami beberapa peserta bukan berasal dari tindakan kekerasan, melainkan disebabkan oleh kondisi alam selama kegiatan. Luka-luka seperti lebam itu timbul akibat benturan alami seperti terkena ranting pohon, atau saat merayap di medan yang berat. Bukan karena kekerasan oleh panitia atau peserta lainnya,” kata Chandra.

    Kedua, isu minum spirtus. MAHEPEL menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan murni kelalaian individu tanpa ada arahan dan paksaan dari panitia.
    Dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa spirtus diberikan sebagai hukuman atau perlakuan tidak manusiawi.

    “Benar adanya insiden kecil. Namun, kejadian tersebut adalah murni kesalahan tidak sengaja. Pada saat itu, Saudara Pratama sempat mengambil botol yang dikira air minum, padahal itu adalah spiritus untuk memasak. Namun cairan itu tidak sempat diminum dan tidak menimbulkan dampak kesehatan apa pun,” ungkapnya.

    Yang ketiga, tuduhan tanggal dan penyebab kematian yang salah. Pasalnya, kegiatan lapangan digelar 14 – 17 November 2024. Bukan, 10 – 14 Desember 2024 sebagaimana yang diberitakan. Almarhum Pratama Wijaya Kesuma wafat pada 28 April 2025. Lima bulan setelah Diklat berakhir, dan berdasarkan pemeriksaan media. Penyebab kematian adalah TUMOR otak. Bukan akibat dari aktivitas Diklat, karena pasca Diklat, almarhum Pratama masih sering kesekretariatan MAHEPEL dan tidak pernah ada keluhan sama sekali. Bahkan, Almarhum Pratama terakhir kali terlihat dikampus FEB kurang lebih pada akhir bulan Februari 2025.

    “Jadi, muncul isu mengenai kondisi Saudara Pratama yang disebut mulai sakit sejak kegiatan. Tidak BENAR. Pratama masih aktif mengikuti kegiatan kampus pada Februari, dan mulai sakit baru sekitar pertengahan Maret (antara tanggal 10 – 26), sehingga tidak dapat langsung dikaitkan dengan kegiatan Diksar di bulan November,” ungkapnya.

    Keempat, masalah pendengaran. MAHEPEL menuturkan bahwa,
    Salah satu peserta Muhammada Arnando Al Faris sempat mengalami keluhan pendengaran. Namun, berdasarkan hasil Diagonisismedis. Yang bersangkutan mengalami, Otitis Media Akut (OMA), bukan pecah gendang telinga. MAHEPEL telah menunjukkan iktikat baik dengan memberikan pendampingan, membiayai pengobatan, dan bersilaturahmi ke keluarga.

    “Usai kegiatan, seluruh peserta Diksar dinyatakan dalam kondisi sehat saat kegiatan selesai, bahkan hingga dua hari setelahnya. Ada Salah satu peserta, Faris dilaporkan mengalami infeksi di bagian telinga akibat kemasukan air. Namun, Mahepel langsung bertanggung jawab atas penanganan medis. Dan pihak kampus melalui Dekanat sempat memanggil Mahepel pada 12 Desember untuk mengklarifikasi bahwa kejadian yang menimpa Faris bukan kelalaian kegiatan, melainkan persoalan penanganan medis,” tegasnya.

    Yang kelima, kegiatan long march dan isu kehausan. MAHEPEL menjelaskan long march dilakukan sesuai kemampuan peserta dan diselingi waktu istirahat yang cukup, termasuk istirahat penuh selama empat jam dimalam hari. Bahkan, air dan makanan disiapkan cukup. Tuduhan bahwa peserta dipaksa berjalan 15 jam, tanpa istirahat atau hingga kehausan adalah tidak benar

    “long march selama 15 jam, berjalan kaki memang dilakukan sebagai bagian dari pelatihan fisik. Namun, tidak dilakukan secara ekstrem. Durasi kegiatan memang panjang, tetapi dilakukan dengan jeda istirahat dan makan yang cukup. Estimasi berjalan kaki aktif hanya sekitar 5 hingga 6 jam,” ujarnya.

    Dan yang ke-enam, tindakan korektif dan evaluatif MAHEPEL mengakui kekurangan khususnya dalam tidak menyertakan tim bantuan medis secara resmi, dan telah menjalani sanksi dari pihak Dekanat berupa kegiatan sosial. “Kami menerima evaluasi tersebut sebagai upaya perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

    Selain itu, dalam kesempatan ini. MAHEPEL menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Saudara Pratama yang merupakan bagian dari keluarga besar MAHEPEL.

    “Kami dengan tegas menyampaikan rasa duka cita sedalam-dalamnya. Saudara Pratama adalah bagian dari kami. Kami juga mendukung penuh proses investigasi baik dari pihak kampus maupun kepolisian. Ini bukan untuk pembelaan, tetapi untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” ujar Chandra mewakili seluruh anggota Mahepel.

    Related posts