
WARTAPOST.CO.ID, Lampung Tengah — “Jangan sampai rakyat diadu domba karena patok dan sertifikat tumpang tindih”, demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Edward Rasyid, menyikapi persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak kehutanan yang kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, tepatnya di delapan kampung yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Surabaya dan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi I, Edward Rasyid mengungkapkan bahwa masyarakat setempat selama ini telah menggarap lahan pertanian, khususnya sawah padi yang menurut data dari pihak kehutanan masih masuk dalam kawasan hutan. Ironisnya, sebagian lahan tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami turun langsung bersama pihak BPN Lampung, bahkan ada anggota DPR RI Komisi IV, Pak Ketut Suhendra. Ternyata patok kawasan hutan yang dipasang justru masuk ke kampung. Padahal tanah itu sudah bersertifikat atas nama masyarakat. Inilah yang menimbulkan tumpang tindih dan rawan konflik,” kata Edward.
Menurut Edward, kerancuan semakin bertambah ketika pihak kehutanan membentuk kelompok tani hutan untuk mengelola lahan. Padahal di lokasi yang sama telah ada pemilik sah berdasarkan sertifikat. Situasi ini memicu ketegangan karena masyarakat yang menolak masuk kelompok tani dituding menguasai kawasan hutan.
“Kami khawatir terjadi perebutan lahan hingga menimbulkan gesekan horizontal. Rakyat kita masih banyak yang awam soal aturan pertanahan, ditambah sering ditakut-takuti seolah sertifikat mereka tidak sah. Ini yang harus diluruskan,” tegasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung itu menambahkan, dalam pertemuan terakhir dengan masyarakat, setidaknya delapan kepala kampung dari wilayah terdampak, hadir dan menyerahkan fotokopi sertifikat lahan warganya kepada dirinya untuk kemudian diteruskan ke BPN.
“Ini dilakukan untuk memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah agar tidak mudah diganggu oleh oknum tertentu,” ungkapnya.
Selain itu Edward juga, mengapresiasi langkah BPN yang turun langsung ke lapangan guna memverifikasi keabsahan sertifikat, sekaligus membantah isu liar bahwa dokumen warga hanyalah “sertifikat abal-abal.”
Lebuh lanjut Edward menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan lintas lembaga antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemprov Lampung agar status lahan jelas, terutama di kawasan yang masih memungkinkan dialihfungsikan untuk pertanian produktif.
“Kalau memang kawasan itu masih bisa dilepas atau dialihfungsikan, mestinya pemerintah hadir untuk kepentingan rakyat. Ratusan hektare sawah di Surabaya dan Bandar Surabaya itu sudah jadi sumber penghidupan warga. Jangan sampai mata pencaharian mereka terancam hanya karena perbedaan tafsir status kawasan,” pungkas Edward.
Sementara itu, DPR RI Komisi IV Ketut Suhendra disebut tengah menindaklanjuti persoalan ini di tingkat kementerian, sedangkan DPRD Lampung berkomitmen mengawal dari sisi daerah.

