
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank Lampung dan Wahana Raharja.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yanuar Irawan, dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (09/10/2025).
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing, membuka ruang investasi, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui perubahan status hukum ini, Bank Lampung diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan keuntungan guna menambah pendapatan daerah, memperluas sumber permodalan melalui partisipasi sektor swasta, serta memperkuat keberlanjutan usaha,” ujar Yanuar.
Namun, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar transformasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih mandiri, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, terkait perubahan bentuk hukum Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas, Yanuar menilai langkah tersebut sejalan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan diharapkan mampu memperkuat daya saing di sektor jasa dan perdagangan.
“Status baru sebagai Perseroan Terbatas memungkinkan Wahana Raharja mengadopsi tata kelola korporasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas, agar orientasi pelayanan publik tidak tergeser oleh kepentingan komersial semata.
Sementara untuk Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi PDI Perjuangan menilai langkah tersebut tepat karena menyesuaikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan menengah, sementara pendidikan dasar tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” tegas Yanuar.
Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

