
WARTAPOST.CO.ID, Pringsewu — Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, pada Sabtu (15/11/2025), kembali menjadi ruang menyerap aspirasi masyarakat. Beragam persoalan krusial disampaikan langsung oleh aparat pekon dan warga setempat.
Kadus Dusun IV Sumber Agung, Andi, mengawali penyampaian aspirasi dengan menyoroti kerusakan jalan provinsi di ruas Pasar Ambarawa menuju Kota Agung. Menurutnya, jalan tersebut terakhir kali dibangun pada tahun 1990-an dan kini kondisinya semakin memprihatinkan.
“Ini jalan provinsi, dan pembangunannya terakhir tahun 90-an. Kami berharap segera ada perbaikan karena jalan ini adalah akses vital masyarakat,” ujar Andi.
Selain infrastruktur, ia juga mempertanyakan tentang kuota dan kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Ia mengungkapkan bahwa di lapangan sering ditemui keluarga mampu yang justru menerima bantuan, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dan melemahkan semangat gotong-royong.
“Kadang saat dihimbau gotong-royong, warga menjawab sinis: ‘Suruh saja yang dapat bantuan, yang sering dikasih uang pemerintah.’ Ini jadi bumerang. Kami perlu kejelasan kriteria penerima dan penegasan dari pendamping PKH,” tambahnya.
Kasie Pemerintahan Pekon Sumber Agung, Tri Wahyono, juga mengangkat persoalan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal rata-rata nominal pembayaran berada di bawah Rp100 ribu.
“Kesadaran membayar PBB rendah sekali. Kami mengusulkan adanya regulasi, baik dari Gubernur maupun Bupati, agar urusan administrasi seperti BPJS atau Capil tidak bisa diproses jika PBB belum dibayar,” jelasnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Mohammad Reza Berawi memberikan penjelasan dan komitmen tindak lanjut.
Terkait perbaikan jalan, Reza menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah merencanakan peningkatan sejumlah ruas jalan provinsi. “InsyaAllah jalan provinsi akan masuk dalam agenda perbaikan. Kalau pun tidak teranggarkan tahun ini, aspirasi ini akan menjadi catatan penting kami,” tegasnya.
Sementara mengenai PBB, Reza menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan PBB sudah sepenuhnya berada pada pemerintah daerah. PBB merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan.
“Kalau PBB tidak optimal, maka akan berdampak pada pembangunan daerah itu sendiri. Pada praktiknya, beberapa daerah memang sudah menerapkan aturan tidak bisa mengurus administrasi jika belum melunasi kewajiban pajak,” jelasnya.
Reza memastikan seluruh aspirasi akan dihimpun dan dibawa ke tingkat pembahasan provinsi sebagai bagian dari tanggung jawab reses dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

