Rokok Ilegal Marak, DPRD Minta Penindakan Total

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung mendorong penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan berbagai barang ilegal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Penindakan dinilai tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil di tingkat bawah, tetapi juga harus memutus mata rantai distribusi sejak dari pintu masuk hingga ke konsumen.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menegaskan maraknya peredaran rokok dan barang ilegal di Lampung menjadi indikasi masih adanya celah dalam pengawasan distribusi. Hal itu disampaikan meskipun Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat capaian penerimaan negara yang tinggi sepanjang tahun 2025.

“Kami mengapresiasi Bea Cukai Sumbagbar yang mampu melampaui target pendapatan hingga 363 persen atau sebesar Rp2,53 triliun. Namun, pengawasan terhadap rokok dan barang ilegal harus lebih diperketat,” ujar Budiman, Kamis (22/01/2026).

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga berdampak serius terhadap perekonomian daerah dan nasional. Negara dirugikan dari sisi penerimaan cukai, sementara industri rokok legal terancam kehilangan pasar yang berpotensi berujung pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja.

“Jika rokok ilegal terus dibiarkan, pabrik-pabrik resmi bisa kolaps. Dampaknya bukan hanya ke negara, tetapi juga ke ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor ini,” tegasnya.

Budiman juga menanggapi alasan ekonomi yang kerap dijadikan pembenaran masyarakat dalam membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah. Ia menilai kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hukum.

“Kalau beranggapan karena murah, lebih baik berhenti merokok. Uangnya bisa dialihkan untuk kebutuhan keluarga. Merokok merusak kesehatan sekaligus keuangan,” katanya.

Ia meminta Bea Cukai bersama aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Penindakan, lanjutnya, harus dilakukan dari jalur masuk hingga peredaran di tingkat konsumen, termasuk pemusnahan langsung terhadap barang ilegal yang ditemukan di lapangan.

“Penindakan harus total, dari hulu ke hilir. Jangan sampai barang ilegal dibiarkan beredar. Kalau ditemukan, langsung musnahkan,” ujarnya.

Budiman turut menyoroti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera sebagai titik rawan penyelundupan yang memerlukan pengawasan ekstra. Ia menilai sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan TNI menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Lampung.

Karena, lanjut Budiman. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan sekitar 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp61,67 miliar. Selain itu, petugas juga menyita 17.416 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp1,54 miliar.

Di sektor kepabeanan, berbagai upaya penyelundupan turut digagalkan. Petugas mengamankan enam peti kemas berisi 1.200 nampan barang ilegal senilai Rp1,24 miliar, ratusan koli pakaian dan barang elektronik bekas, hingga ratusan bal tekstil ilegal.

DPRD berharap penguatan pengawasan dan penindakan yang konsisten dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal di Lampung.

Related posts