Sosperda, Agus Sutanto Dorong Desa Jadi Garda Terdepan Pencegahan NAPZA

WARTAPOST.CO.ID, Lampung Selatan — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Sutanto, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun 8, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (25/01/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Agus Sutanto menegaskan pentingnya peran desa sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA, khususnya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah dalam upaya pencegahan dan perlindungan dari penyalahgunaan NAPZA di lingkungan desa,” ujar Agus Sutanto yang juga merupakan Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.

Sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang membidangi pendidikan, ia menilai upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, yakni keluarga dan desa.

“Perda ini tidak hanya mengatur soal penindakan, tetapi lebih menekankan pada upaya pencegahan melalui edukasi, pelatihan, serta pelibatan aktif masyarakat. Desa harus menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Menurut Agus, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya telah menjadi ancaman serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia, menurunkan produktivitas, serta memicu berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat.

“Melalui Sosperda ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa pencegahan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Jika desa kuat dan masyarakat peduli, maka peredaran narkoba dapat ditekan. Inilah semangat yang ingin kita bangun melalui Perda ini,” pungkasnya.

Sementara itu, dua narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Derri Kusuma dan Dedy Prasetyo, secara tegas memaparkan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019. Mulai dari peran pemerintah daerah, kewajiban perangkat desa, hingga pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, serta rehabilitasi bagi penyalahguna NAPZA.

Para narasumber juga mengingatkan pentingnya deteksi dini di lingkungan keluarga, pengawasan terhadap pergaulan remaja, serta perlunya sinergi antara pemerintah desa, sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang berharap adanya pendampingan dan program berkelanjutan agar Desa Rawa Selapan dapat menjadi desa yang tangguh dan bebas dari ancaman penyalahgunaan NAPZA.

Related posts