DAMAR Lampung Kecam Intimidasi terhadap Mahasiswi di Lingkungan DPRD

Bandar Lampung — Perkumpulan DAMAR Lampung mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang anggota DPRD Provinsi Lampung terhadap seorang mahasiswi yang tengah melakukan penelitian akademik di lingkungan DPRD setempat. Kasus yang mencuat ke publik sejak Januari 2026 itu dinilai sebagai bentuk kekerasan berbasis intimidasi terhadap perempuan di ruang publik.

Dalam pernyataan sikap resminya, DAMAR menyoroti peristiwa pengempesan ban mobil milik mahasiswi tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Tindakan itu dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik terhadap warga sipil.

“Perbuatan tersebut menunjukkan sikap arogan, represif, dan intimidatif yang sama sekali tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang wakil rakyat terhadap mahasiswi yang sedang menjalankan aktivitas akademik,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, Afrintina, S.H., M.H. Senin (06/01/2026).

DAMAR menegaskan tidak terdapat korelasi apa pun antara alasan kemarahan pelaku dengan tindakan pengempesan ban mobil korban. Menurut DAMAR, tindakan tersebut justru bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, perlindungan warga negara, serta prinsip kerja lembaga perwakilan rakyat.

DAMAR juga menyoroti adanya relasi kuasa yang timpang dalam peristiwa tersebut. Korban merupakan perempuan yang berada dalam posisi rentan, sementara terduga pelaku adalah pejabat publik dengan kewenangan dan otoritas. Dalam konteks ini, peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari isu kekerasan berbasis intimidasi dan ketimpangan kuasa.

“Korban berpotensi mengalami tekanan psikologis dan trauma. Perkumpulan DAMAR menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada korban apabila dibutuhkan,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, DAMAR mengecam tindakan pengempesan ban mobil sebagai bentuk kekerasan nonfisik yang mengarah pada intimidasi, ancaman, serta upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan hak warga negara untuk memperoleh informasi.

DAMAR menilai, sebagai anggota DPRD yang merupakan lembaga terhormat dan wakil rakyat, pelaku seharusnya menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan keteladanan, bukan justru mempertontonkan perilaku represif yang menimbulkan rasa takut di ruang publik.

Terkait kemungkinan adanya ketidaksenangan terhadap proses wawancara atau penelitian yang dilakukan korban, DAMAR menilai hal tersebut seharusnya disikapi secara bijak, beretika, dan dialogis.

“Bukan dengan cara-cara yang mencerminkan premanisme dan penyalahgunaan jabatan,” tegas DAMAR.

Atas peristiwa ini, Perkumpulan DAMAR mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Lampung untuk segera memproses kasus tersebut secara transparan dan menjatuhkan sanksi tegas.

“DAMAR juga meminta partai politik yang menaungi terduga pelaku agar bertindak tegas sebagai bentuk tanggung jawab politik dan komitmen terhadap perilaku etis pejabat publik,” tegasnya.

DAMAR menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bahwa arogansi kekuasaan dan kekerasan berbasis intimidasi masih nyata, bahkan di ruang-ruang demokrasi. Negara dan lembaga perwakilan rakyat, menurut DAMAR, tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan bagi warga, perempuan, maupun kalangan akademisi.

“Perkumpulan DAMAR Lampung akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam melawan kekerasan, penyalahgunaan kuasa, dan segala bentuk pembungkaman terhadap warga negara,” tegasnya.

Related posts