DPRD Lampung Dorong Solusi IUP Tanah Liat, Lindungi Puluhan Ribu Pengrajin

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati langkah solusi sementara bagi para pengrajin genteng dan batu bata di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah yang terdampak penghentian aktivitas pengolahan tanah liat dalam dua bulan terakhir.

Kesepakatan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar di lingkungan DPRD Provinsi Lampung, dengan menghadirkan perwakilan pengrajin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menjelaskan bahwa hasil pembahasan mengerucut pada kesepahaman bahwa aktivitas pengambilan tanah liat untuk kebutuhan pengrajin tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan umum.

Namun demikian, untuk memastikan legalitas dan tidak bertentangan dengan regulasi, pengrajin tetap diwajibkan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk produksi pengambilan tanah liat.

“Prinsipnya kita mencari solusi. Bagaimana puluhan ribu masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha ini bisa tetap beraktivitas tanpa melanggar aturan,” ujar Mukhlis.

Oplus_131072

Dirinya menegaskan, DPRD akan terus mendorong percepatan proses perizinan melalui dinas terkait agar tidak berlarut-larut, mengingat sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, sekitar 35 ribu warga secara langsung menggantungkan hidup dari usaha pengolahan tanah liat. Jika dihitung dengan anggota keluarga, jumlah tersebut bisa mencapai lebih dari 100 ribu jiwa.

“Kita harus sepakat bahwa semangatnya adalah melindungi kepentingan rakyat banyak. Ini bukan angka kecil, dampaknya sangat luas,” tegasnya.

Selain aspek ekonomi, Mukhlis juga menilai bahwa aktivitas pengambilan tanah liat di lahan sawah tidak serta-merta merusak lingkungan. Justru, dalam beberapa kasus, pengolahan tersebut dapat meningkatkan produktivitas lahan setelah dilakukan penataan kembali.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhamad Ghofur, mengatakan bahwa rapat tersebut digelar sebagai respons atas aduan pengrajin dari dua kabupaten yang terdampak penghentian aktivitas produksi.

“Sudah dua bulan terakhir ini banyak pengrajin yang berhenti beroperasi. Tentu ini berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” kata Ghofur.

Ketua DPD PKS Kabupaten Lampung Tengah tersebut mengaku, DPRD bersama OPD berupaya mencari solusi terbaik yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan.

“Alhamdulillah, solusi sementara sudah kita temukan. Ini untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat yang tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Dengan menerbitkan surat Ijin Sementara,” ujarnya.

Ghofur menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mengawal penyusunan solusi strategis agar usaha pengrajin genteng dan batu bata dapat berjalan dengan aman, nyaman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka kita akan pastikan ada kepastian hukum tanpa mengorbankan masyarakat kecil,” pungkasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, menekankan pentingnya mencari pendekatan di luar perspektif pertambangan. Ia mengusulkan agar pengelolaan tanah liat tidak selalu dikategorikan sebagai aktivitas tambang, melainkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas lahan.

Menurutnya, penggalian tanah liat bisa dipandang sebagai proses penataan lahan agar lebih produktif, misalnya untuk pertanian atau pemanfaatan lainnya, selama tidak ditinggalkan tanpa fungsi yang jelas.

“Yang penting ada pemanfaatan. Jangan sampai setelah digali, lahan dibiarkan begitu saja. Harus ada nilai produktif bagi masyarakat,” tegasnya

Related posts