
WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza).
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini. Penegasan itu disampaikan Mustika saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (19/7/2026).
“Kalau saya istilahkan, bahwa Narkoba ini adalah bahaya LATEN. Jadi, sangatlah berbahaya bagi siapapun yang sudah mendekati. Oleh karena itu, saya minta. Kepada bapak dan ibu, untuk sama-sama mengawasi anak-anak kita dari bahaya narkoba tersebut,” kata Mustika Bahrum.
Dalam sambutannya, Mustika Bahrum mengaku bersyukur dapat kembali bertatap muka dengan masyarakat Desa Sindang Garut. Ia menyebut kunjungan tersebut merupakan yang ketiga kalinya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota legislatif.
“Alhamdulillah hari ini kita kembali dipertemukan dalam suasana penuh kekeluargaan. Beberapa hari lalu saya juga bertemu dengan warga di sini terkait pembangunan masjid. Karena itu, silaturahmi ini bisa kembali terlaksana. Mudah-mudahan niat baik yang kita bangun bersama membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Mustika menjelaskan, meski kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk sosialisasi Perda, nilai yang paling utama adalah mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang terjalin secara langsung akan memudahkan dirinya mendengar berbagai aspirasi maupun persoalan yang dihadapi warga.
“Kemasannya memang sosialisasi Peraturan Daerah, tetapi yang paling penting adalah silaturahmi. Dengan bertemu langsung seperti ini, saya bisa mendengar aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kehadiran wakil rakyat benar-benar dirasakan manfaatnya,” katanya.
Terkait substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019, Mustika menyerahkan penyampaian materi secara teknis kepada narasumber yang telah disiapkan. Ia berharap peserta dapat memahami isi regulasi tersebut sehingga mampu berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di lingkungan masing-masing.

“Nanti materi akan dijelaskan secara rinci oleh narasumber. Yang terpenting bagi saya hari ini adalah bisa bertemu masyarakat. Amanah sebagai wakil rakyat harus diwujudkan dengan hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat bagi mereka,” tegasnya.
Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 mengatur peran pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Napza. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkala, DPRD Provinsi Lampung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman narkoba serta membangun sinergi dalam menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan zat adiktif.
“Saya berharap, masyarakat semakin memahami pentingnya peraturan daerah sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif,” tegasnya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Yansura Setiawan, mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Mustika Bahrum.
Menurutnya, kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata kedekatan dengan konstituen sekaligus menjadi kebanggaan bagi warga.
Dalam sambutannya, Yansura mengatakan Mustika Bahrum selama ini dikenal sebagai sosok yang aktif turun ke masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan kegiatan yang dihadiri.
“Selama ini beliau sangat bermasyarakat dengan memenuhi undangan dari warga di berbagai wilayah tanpa membeda-bedakan. Inilah wakil rakyat yang kita harapkan,” ujar Yansura.
Ia menilai, komitmen Mustika Bahrum tidak hanya terlihat dalam kegiatan resmi yang merupakan bagian dari tugas sebagai anggota DPRD, tetapi juga dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan yang bersifat nonformal.
Menurutnya, Mustika kerap hadir dalam kegiatan suka cita maupun saat masyarakat mengalami musibah atau kedukaan. Sikap tersebut menunjukkan kepedulian seorang wakil rakyat yang tetap menjalin hubungan erat dengan masyarakat.
“Bukan hanya acara formal seperti kegiatan sosialisasi ini yang beliau hadiri. Dalam berbagai kegiatan nonformal, baik acara kebahagiaan maupun kedukaan, beliau juga selalu berusaha hadir. Itu menjadi bukti semangat beliau untuk terus membina dan membersamai masyarakat,” katanya.
Yansura menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan bagian dari masyarakat sehingga sudah semestinya selalu hadir dan mendengarkan langsung aspirasi warga.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius, terutama materi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dinilai sangat penting bagi kehidupan masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan mengancam keberlangsungan bangsa.
“Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas, sama seperti korupsi. Narkoba dapat membunuh masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Karena itu saya mengajak seluruh peserta menyimak materi yang akan disampaikan narasumber agar kita semua memahami bahaya narkoba dan mampu mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

