Respon Cepat Soal Gabah : Komisi II DPRD Lampung Dorong Penegakan Perda

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong penegakan aturan daerah terkait pengendalian distribusi gabah sebagai salah satu upaya menjaga ketersediaan beras sekaligus menekan kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan persoalan kenaikan harga beras premium yang mulai dirasakan masyarakat tidak terlepas dari tingginya harga gabah dan banyaknya gabah yang dibawa keluar daerah.

Hal tersebut disampaikan Mikdar, Rabu (2/9/2026), menyikapi berkembangnya persoalan harga gabah dan beras di Provinsi Lampung.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pangan tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat. Hal itu, kata dia, telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 46 Ayat (1).

“Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga dan perseorangan,” ujar Mikdar.

Ia menjelaskan, keterjangkauan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk membeli pangan dengan harga yang wajar.

Saat ini, lanjut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan, harga beras sudah cukup tinggi. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, pembelian beras di sejumlah pasar modern mulai mengalami pembatasan.

“Kondisi sekarang harga beras sudah cukup tinggi. Ini mulai dirasakan masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah harga gabah yang tinggi,” ujarnya.

Mikdar menyebut harga gabah saat ini berada di kisaran Rp7.200 per kilogram. Tingginya harga tersebut juga mendorong pengusaha untuk membeli gabah dari Lampung dan membawanya ke Pulau Jawa. Sehingga, Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengendalian, ia khawatir ketersediaan beras di Lampung akan terganggu dan pada akhirnya berdampak terhadap kenaikan harga di tingkat konsumen.

“Kalau gabah banyak dibawa keluar, akan terjadi kelangkaan beras yang ada di Provinsi Lampung, terutama beras premium. Dampaknya harga akan naik,” tegasnya.

Karena itu, Komisi II DPRD Lampung meminta pemerintah bersama aparat terkait kembali memperkuat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengendalian distribusi gabah.

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Pergub Nomor 71 Tahun 2017 dan mengalami perubahan melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Senior Gerindra Lampung mengaku, gabah dari Lampung tidak dapat dibawa keluar daerah secara bebas. Apabila terdapat pengusaha yang hendak membawa gabah keluar Lampung, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait di kabupaten masing-masing.

“Perda jelas mengatur bahwa gabah tidak boleh dibawa keluar daerah. Kalau dibawa keluar, harus ada rekomendasi dari dinas terkait di kabupaten masing-masing,” jelasnya.

Oleh karena itu, Mikdar mempertanyakan masih banyaknya gabah yang diduga keluar Lampung meskipun aturan tersebut telah lama diberlakukan dan disosialisasikan.

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, kata dia, jumlah kendaraan yang mengangkut gabah keluar daerah bukan lagi dalam hitungan puluhan, melainkan bisa mencapai ratusan kendaraan setiap hari.

“Informasi yang sampai ke Komisi II, gabah yang keluar setiap hari bukan hanya 10 atau 20 mobil. Bahkan disebut mencapai ratusan truk dan fuso yang keluar menuju Pulau Jawa,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Lampung melibatkan sejumlah pihak untuk mencari solusi bersama, mulai dari Dinas Perhubungan, kelompok tani, Polda Lampung, TNI, Bulog hingga Perpadi.

“Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar nanti, diharapkan dapat mengurai persoalan distribusi gabah sekaligus memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Hal yang perlu diketahui, Mikdar menegaskan pemerintah tidak bermaksud melarang pelaku usaha mencari keuntungan. Namun, dalam kondisi ketersediaan beras yang perlu dijaga, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas.

“Kita tidak menyalahkan pengusaha untuk mencari keuntungan. Tetapi dalam kondisi sulit seperti ini, yang harus diutamakan adalah bagaimana ketersediaan beras tetap ada di Lampung,” ujarnya.

Apalagi, pemerintah pusat telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram. Menurut Mikdar, kebijakan tersebut memberikan keuntungan sekaligus perlindungan kepada petani karena harga gabah berada di atas harga yang sebelumnya kerap diterima petani.

Ia berharap pengusaha tetap mengambil keuntungan secara wajar dan tidak memanfaatkan kondisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlebihan.

“Kalau mencari keuntungan, tentu silakan, tetapi keuntungan yang wajar. Jangan sampai kondisi seperti ini justru memberatkan masyarakat,” katanya.

Mikdar juga menyoroti pentingnya peran Bulog dalam menjaga cadangan beras Lampung. Menurutnya, penguatan cadangan seharusnya dilakukan sejak masa panen raya ketika produksi gabah melimpah.

Ia menilai pembelian gabah oleh Bulog pada saat panen raya dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan beras Lampung selama satu tahun sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pengusaha dan konsumen.

“Kalau memungkinkan, bagaimana cadangan beras kita dipenuhi ketika musim panen raya. Kita hitung kebutuhan Lampung untuk satu tahun, sehingga ketika petani menjual hasilnya tidak mengganggu kebutuhan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, baik Bulog maupun pengusaha pada dasarnya sama-sama mengeluarkan modal untuk membeli gabah. Karena itu, diperlukan skema yang dapat memperkuat peran Bulog dalam menyerap gabah pada saat panen raya.

Komisi II, kata Mikdar, juga meminta Bulog menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat agar dapat ditemukan solusi yang lebih komprehensif.

Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya permainan dalam proses pengeluaran gabah dari Lampung.

Mikdar mengatakan informasi mengenai adanya kendaraan pengangkut gabah yang dapat melintas meski terdapat aturan pembatasan perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Kalau memang ada informasi bahwa kendaraan bisa lewat karena ada permainan, kita minta aparat penegak hukum mencari siapa yang bermain. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat justru bocor,” tegasnya.

Menurutnya, apabila praktik pelanggaran tersebut benar terjadi dan melibatkan oknum tertentu, maka tindakan tegas perlu dilakukan. Sebab, kebocoran distribusi gabah keluar daerah dalam jumlah besar berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Lampung.

“Kalau sampai ratusan kendaraan keluar, ini tentu kurang baik. Banyak potensi yang bocor di situ. Kita minta penegakan hukum dilakukan dengan tegas,” pungkasnya.

Komisi II berharap koordinasi antara pemerintah daerah, Bulog, aparat penegak hukum, kelompok tani dan pelaku usaha dapat menghasilkan langkah konkret untuk menjaga stok beras Lampung. Dengan demikian, kepentingan petani tetap terlindungi, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya, dan masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga beras.

Related posts