
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Persoalan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung melalui aplikasi Zoom kembali menjadi sorotan. Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyurati pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD, meminta mekanisme kehadiran secara daring tersebut dicabut dan rapat paripurna kembali diwajibkan dihadiri secara fisik.
Langkah tersebut berawal dari sorotan terhadap kerap sepinya kehadiran fisik anggota DPRD saat rapat paripurna digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung. Padahal, lembaga legislatif tersebut memiliki 85 anggota yang seharusnya menjalankan fungsi dan tanggung jawab kedewanan secara langsung.
Informasi yang dihimpun, sejumlah fraksi yang menyatakan sikap dan telah melakukan komunikasi terkait pencabutan rapat paripurna melalui Zoom di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB dan Demokrat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, A.M. Syafi’i, mengatakan fraksinya telah menyampaikan surat resmi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Lampung tertanggal 4 September 2026. Surat tersebut berkaitan dengan kehadiran anggota dalam rapat paripurna.
Menurut Syafi’i, terdapat empat poin penting yang dituangkan dalam surat tersebut. Salah satunya menegaskan bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
“Bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Sehingga, dasar pengambilan diskresi terkait kehadiran dapat dilakukan secara daring pada sidang paripurna perlu dinyatakan resmi berakhir dan tidak berlaku lagi,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Syafi’i menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar setiap anggota DPRD wajib hadir secara fisik dalam pelaksanaan rapat paripurna. Menurutnya, kehadiran secara langsung bukan semata persoalan teknis rapat, melainkan berkaitan dengan marwah dan kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat.
“Ini penting dipahami, bahwa Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kehadiran secara fisik. Demi menjaga marwah lembaga DPRD Provinsi Lampung. Sehingga, stigma negatif dari masyarakat Lampung tidak bermunculan,” tegas anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu, Selasa (8/9/2026).

Fraksi PKS Juga Bersurat
Sikap serupa disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi. Ia mengatakan Fraksi PKS telah sepakat dan menyampaikan surat resmi kepada Pimpinan DPRD serta Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Surat tersebut berisi permintaan agar mekanisme rapat paripurna melalui Zoom segera dicabut.
“Ya, Fraksi PKS sudah bersurat resmi kepada Pimpinan DPRD, untuk segera mencabut rapat via Zoom. Dan setiap anggota DPRD wajib hadir secara fisik,” tegasnya.
Menurut Yusnadi, kehadiran fisik anggota DPRD dalam rapat paripurna penting untuk memastikan pelaksanaan agenda kedewanan berjalan sebagaimana mestinya.
Fraksi PAN : Wajib Hadir Fisik
Dukungan pencabutan rapat paripurna melalui Zoom juga disampaikan Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Iswan H. Cahya mengatakan Fraksi PAN telah menyampaikan surat resmi dan sepakat agar rapat paripurna dilaksanakan dengan kehadiran fisik anggota DPRD.
“Ya, kami dari Fraksi PAN sudah bersurat resmi. Kami sepakat bahwa rapat paripurna harus hadir fisik,” ujarnya.
Senior PAN Lampung tersebut juga mengaku telah melakukan komunikasi dan berdiskusi dengan sejumlah fraksi terkait persoalan tersebut.
Menurut dia, bukan hanya PAN yang menginginkan rapat melalui Zoom ditiadakan. Sejumlah fraksi lainnya juga telah menyatakan sikap serupa.
“Ya, teman-teman fraksi lainnya, PDI Perjuangan, PKS, PKB, Demokrat juga sepakat Zoom ditiadakan, dan rapat paripurna wajib hadir fisik,” tegasnya.

PKB Klaim Lebih Dulu Bersurat
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, membenarkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pimpinan DPRD terkait pencabutan rapat paripurna melalui Zoom.
“Ya, kami juga sudah bersurat resmi,” tegas Fatikhatul.
Ia menilai persoalan kehadiran anggota DPRD secara fisik dalam rapat paripurna perlu menjadi perhatian bersama, terutama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga legislatif.
Demokrat Belum Beri Pernyataan
Adapun Fraksi Demokrat dikabarkan turut mengikuti pembahasan internal atau rapat kecil bersama sejumlah fraksi terkait rencana pencabutan rapat paripurna melalui Zoom.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Fraksi Demokrat mengenai sikap tersebut.
Dengan demikian, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Lampung, yakni Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PAN, Demokrat dan PKS, baru sejumlah fraksi yang secara terbuka menyampaikan sikap maupun telah bersurat resmi mengenai pencabutan mekanisme rapat paripurna melalui Zoom.
Sementara Fraksi Gerindra, Golkar dan NasDem belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan tersebut.
Dorongan sejumlah fraksi agar rapat paripurna kembali mengutamakan kehadiran fisik kini menjadi perhatian di internal DPRD Provinsi Lampung. Mereka berharap pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti surat-surat yang telah disampaikan dan menentukan kebijakan terkait mekanisme kehadiran anggota dalam rapat paripurna ke depan.

