DPR Aceh Belajar Perda Penyiaran ke DPRD Provinsi Lampung

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — ‘kami serombongan hadir di DPRD Lampung, pada hari ini dalam rangka menggali, mempelajari Qanun (Perda) Penyiaran yang sudah ada di Provinsi Lampung’, demikian disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman saat diskusi. Di ruang rapat besar DPRD setempat. Selasa (24/10/2023).

Dalam diskusi, Usman mengatakan bahwa pembelajaran tentang Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyiaran yang sudah disahkan dan berjalan. Sehingga, Qanun yang akan dibuat dapat mengadopsi yang baik, dan menyempurnakan yang belum baik.

“Mudah-mudahan, sepulang dari sini. Kami bisa banyak belajar, untuk di implementasikan di Provinsi Aceh,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan, Anggota DPR Aceh Ridwan Yunus (Fraksi Gerindra) mengatakan ada hal penting yang perlu didalami oleh teman-teman DPR Aceh, khususnya tentang iklan. Khusunya, iklan yang masih sering terdengar disiarkan di radio. Yaitu, tentang iklan jamu, yang menjelaskan besar, panjang, tahan lama.

“Nah, kami pengen tahu pak. Bagaimana, dalam Perda itu sendiri, apakah ada regulasi yang mengatur itu. Karena, iklan vulgar itu, sangat berbahaya jika terdengar oleh anak-anak, dan keluarga,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia. Sejauh ini KPID yang memiliki ranah serta kewenangan didalam nya, apakah di Lampung sudah menemukan iklan tersebut, dan tindakan apa yang sudah dilakukan.

“Apakah, KPID Lampung menemukan kasus itu. Apa upaya dari teman-teman KPID Lampung,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Komisioner KPID Lampung, Febrianto Ponahan mengatakan secara tegas untuk di Provinsi Lampung sudah tidak ada lagi tentang iklan vulgar tersebut.

“Sejauh yang terpantau oleh kami KPID, InsyaAllah Iklan vulgar di radio sudah tidak ada lagi di lampung,” kata Febri.

Namun, Febri melanjutkan. Tidak bisa dipungkiri Provinsi Lampung memiliki wilayah yang sangat luas, dengan kultur wilayah yang berbeda-beda. Artinya, ketika pun iklan vulgar tersebut masih ada. Maka, KPID langsung tindakan tegas dengan mengacu aturan yang ada.

“Kalau pun ada, kami langsung tegur dan minta hapus saat itu juga. Karena, kami pun selalu intens untuk hadir ke daerah memantau sejumlah radio Penyiaran yang ada,” ujarnya.

Related posts