RDP : Polda Lampung Sebut Tetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Margatiga

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Polda Lampung resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka, pada dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh, lahan, dan kolam dalam proyek strategis nasional Bendungan Margatiga di Provinsi Lampung. Hal tersebut, terkuak dalam rapat dengar pendapat antara Polda Lampung dengan Komisi I DPRD Provinsi dan pihak terkait, Selasa (05/12/2023). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 30 November 2023.

“Sudah menetapkan satu tersangka,” Ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, dalam forum RDP.

Usai RDP, Kapolda belum mau merinci proses penetapan tersangka. Ia meminta pewarta untuk menanyakan hal tersebut secara rinci ke Dirreskrimsus Polda Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus ASN. Namun Donny enggan memaparkan nama, inisial dan asal instansi ASN tersebut.

“ASN, (untuk lengkapnya) nanti ya,” Katanya.

Ditanya apakah ada tersangka lain, Donny tak memaparkan dan memberikan bocoran.

“Kita tunggu saja,” Katanya.

Selain itu, Dony menyebut bahwa dari audit yang dilakukan, Polda Lampung menemukan selisih pembayaran Rp43 miliar. Terkait hal itu, polisi melakukan penundaan pencairan uang ganti rugi lahan terhadap 48 pemilik 256 bidang senilai Rp9,3 miliar.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Komisi I juga mendorong penyelesaian uang ganti rugi, ke pihak terkait.

“Agar segera diresmikan oleh Presiden karena ini ini Proyek Strategi Nasional (PSN), Presiden belum mau meresmikan tadinya karena masih ada masalah,” Katanya.

Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, asal Dapil (08) Lampung Timur laut, Ketut Erawan mengapresiasi langkah dan upaya dari Polda Lampung yang sudah bekerja. Sehingga, membuahkan hasil yang positif dengan menetapkan 1 orang tersangka dalam dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh, lahan, dan kolam dalam proyek strategis nasional Bendungan Margatiga.

“Saya atas nama masyarakat Lampung Timur, mengapresiasi Polda Lampung yang sudah menetapkan 1 tersangka,” kata Ketut.

Kemudian, Politisi PDI Perjuangan Lampung itu meminta kepada semua pihak untuk terus mengawal persoalan Bendungan Marga Tiga hingga selesai dan tuntas. “Kami punya komitmen, untuk tetap mengawal hingga persoalan ini selesai,” tegasnya.

Related posts