
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat resmi kepada Fraksi PKB, perihal penempatan satu anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung yang belum masuk atau ditempatkan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, Jum’at (01/11/2024).
“Sekretariat sudah menyurati PKB, melalui Fraksinya. Surat itu, dikeluarkan usai paripurna Senin kemarin,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Untuk selanjutnya, Sekretaris DPD Gerindra Lampung itu melanjutkan. DPRD menunggu jawaban resmi dari partai dalam hal ini Fraksi yang bersangkutan. “Itukan internal partai. Ketika, sudah ada jawaban dari Fraksinya, kita akan proses,” kata Giri.
Sementara, Sekretaris DPW PKB Lampung, Seh Ajeman mengatakan sampai saat ini partai belum mengetahui surat dari Sekretariat DPRD yang dimaksud. “Belum tahu, apakah mungkin surat itu melalui Fraksi. Nanti, coba saya tanyakan ke Ketua Fraksi,” kata Seh Ajeman.
Mengenai satu anggota Fraksi PKB yang tidak masuk dalam unsur AKD, Anggota Komisi V DPRD Lampung itu mengaku, pada prinsipnya yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan internal partai sebelum penempatan di AKD DPRD Provinsi Lampung.
“Yang bersangkutan tidak ikut tahapan yang ada di internal partai DPW PKB Lampung. Jadi, ini persoalan internal partai,” ujarnya.
Saat disinggung soal akan terjadinya Pergantian Antar Waktu (PAW), Seh Ajeman mengatakan sejauh itu dirinya tidak mau berkomentar. “Itu ranah pimpinan partai, ya,” tegasnya

