Soal Pengerukan Gunung Kucing : Komisi II DPRD Lampung Soroti Potensi Dampak Ekologis Pembangunan di Bandar Lampung

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang dan ketentuan lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung yang dinilai semakin minim ruang terbuka. Hal tersebut diungkapkan, menyikapi Pengerukan Gunung Kucing, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, yang dikabarkan akan di Bangun Perumahan Komersil, yang di kerjakan pengembang PT. Angkasa Properti (Proyek Perumahan Angkasa Land).

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan setiap rencana pembangunan harus terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan aturan tata ruang serta ketentuan perlindungan lingkungan. Menurutnya, setiap wilayah telah memiliki aturan mengenai tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun ketentuan terkait kawasan tertentu. Karena itu, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan fungsi lahan yang telah ditetapkan.

“Kalau ada misalnya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kemudian ruang terbuka dan lain sebagainya, hal-hal seperti itu harus kita tinjau ulang. Itu harus mendapatkan izin,” Hal itu disampaikan Ahmad Basuki saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (08/10/2026).

Abas (Sapaan akrabnya) menekankan, proses perizinan menjadi tahapan penting yang harus diperhatikan sebelum pembangunan berjalan. Pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin juga diminta memastikan seluruh proses mengacu pada peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan, alasan pembangunan dan investasi tidak boleh menjadi dasar untuk mengesampingkan dampak ekologis yang berpotensi ditimbulkan.

“Jangan sampai kemudian atas nama pembangunan dan lain sebagainya tidak melihat dampak ekologis yang terjadi. Maka tentu nanti masyarakat sekitar akan terdampak,” tegasnya.

Menurut dia, perubahan fungsi ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersial, misalnya, harus benar-benar dikaji secara menyeluruh. Selain berpotensi merugikan masyarakat akibat berkurangnya ruang terbuka, persoalan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian bagi pengembang apabila pembangunan terlanjur dilakukan namun kemudian bermasalah secara hukum maupun lingkungan.

Karena itu, Abas menilai langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal, sebelum investasi pembangunan direalisasikan.

“Harusnya itu ruang terbuka hijau kemudian menjadi dibangun komersil dan lain sebagainya. Kita nanti coba akan cek ke Dinas Lingkungan Hidup seperti apa mereka melakukan pemantauan,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung tersebut menegaskan, pengusaha sebaiknya menyelesaikan seluruh proses perizinan terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan sesuai aturan, pembangunan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pembangunan tidak semestinya diteruskan.

“Jadi sebelum itu terjadi, lebih baik bagi pengusaha, perizinan dilakukan terlebih dahulu. Kalau sudah oke, baru kemudian jalan. Tetapi kalau itu bertentangan dengan peraturan yang ada dan sebagainya, ya tidak boleh diteruskan,” ujarnya.

Komisi II, lanjut Abas, akan memperdalam persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup. Langkah itu dilakukan untuk memastikan aspek lingkungan dalam pembangunan benar-benar menjadi perhatian.

Ia menjelaskan, kewenangan DPRD Provinsi dalam persoalan tersebut terutama berkaitan dengan fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup. Sementara persoalan perizinan dan tata ruang tertentu juga dapat menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Karena lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Kota Bandar Lampung, Ahmad menyebut koordinasi dengan pemerintah kota juga diperlukan. Menurutnya, tidak boleh terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah kota dengan kebijakan di tingkat provinsi.

“Kita juga mau cek sudah sejauh mana memberikan izin. Tata ruangnya juga harus kita lihat, jangan-jangan tata ruangnya memang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Senior PKB Lampung tersebut mengatakan, pihaknya akan memperdalam informasi tersebut bersama pemerintah kota dan instansi terkait untuk mengetahui sejauh mana proses perizinan telah berjalan, kesesuaian tata ruang, serta potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Hal itu dinilai penting mengingat Kota Bandar Lampung menghadapi persoalan keterbatasan ruang terbuka. Setiap perubahan fungsi lahan, kata dia, harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

“Jangan sampai tidak sinkron antara di kota dengan di provinsi. Secara keseluruhan, kabupaten/kota juga berada dalam satu provinsi. Di provinsi ada kewenangan soal lingkungan hidup,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Abas menegaskan bahwa seluruh pihak harus kembali kepada aturan yang telah ditetapkan. Peraturan daerah maupun regulasi lainnya merupakan kesepakatan bersama yang harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.

“Aturan itu konsensus. Ukurannya adalah yang sudah dibuat, seperti Perda dan peraturan lainnya, yang memang harus kita pedomani secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah menjadi kesepakatan bersama.

“Jadi salah satu tugas dan fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan terhadap peraturan yang sudah menjadi konsensus,” pungkas Ahmad Basuki.

Related posts