WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Ade Utami Ibnu, merespons isu media terkait pemanfaatan aplikasi perpesanan dan aplikasi pertemanan daring sebagai sarana tindak kejahatan pemerasan. Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi area abu-abu yang bebas dari hukum, etika, norma sosial, maupun nilai kesusilaan. Ade mengatakan, perkembangan teknologi komunikasi memang memudahkan masyarakat berinteraksi, berusaha, belajar, dan mengakses layanan publik. Namun, pada saat yang sama, aplikasi perpesanan juga berpotensi disalahgunakan untuk penipuan, pemerasan, ancaman, eksploitasi…

