Adiontama : Bahaya Money Politik dan Langkah Pencegahan

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Money politik (politik uang) adalah sebuah upaya mempengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk penyimpangan.

“Keadaan ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat pada umumnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan,” kata Adiontama.

Kemudian, Adiontama melanjutkan bahwa money politik merupakan sebuah penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi serta sebuah ancaman nyata bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, dan bermartabat. Suburnya money politik atau politik uang juga tidak lepas dari cara pandang masyarakat sebagai pemilih yang biasa terhadap politik uang itu. Pada demokrasi di Indonesia termasuk demokrasi level pilkades, money politik pun tumbuh dengan sangat subur karena dianggap hal wajar oleh masyarakat yang tidak peka akan bahayanya. Untuk bisa menumbuhkan demokrasi yang sehat, bersih, berintegritas dan bermartabat.

“Maka, kita sebagai penggerak bagi bangsa Indonesia tentunya harus bersama-sama memerangi perilaku negatif seperti politik uang ini karena perilaku seperti ini tentunya akan merusak sendi kehidupan bangsa,” ujarnya.

Money politik atau politik uang merupakan sesuatu yang ditujukan dengan maksud tertentu seperti melindungi kepentingan bisnis atau kepentingan politik tertentu. “Politik uang juga bisa terjadi ketika seorang kandidat membeli dukungan dari sebuah parpol (partai politik) tertentu atau membeli suara dari pemilih untuk memilihnya dengan iming-iming imbalan yang biasanya sifatnya finansial,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, politik uang sendiri tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, namun bisa jadi dalam bentuk sembako ataupun hal semacamnya guna menarik simpati dari masyarakat agar masyarakat tersebut mau memberikan suaranya kepada kandidat yang bersangkutan.

Hal ini, tentunya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap. Dengan politik uang seperti ini, maka secara tidak langsung masyarakat sebagai pemilih akan kehilangan otonominya untuk memilih kandidat melalui pertimbangan yang rasional seperti program maupun visi misi yang disampaikan saat kampanye karena pemilih akan lebih condong kepada kandidat yang memberikan lebih banyak uang ataupun yang sejenisnya.

“Budaya money politik seperti ini tentunya mempunyai dampak yang buruk terhadap sistem demokrasi di Indonesia,” kata dia.

Para kandidat yang mempraktikkan politik uang untuk membeli suara rakyat dianggap sama dengan merendahkan martabat rakyat. Mengapa demikian? Karena suara dan martabat rakyat mereka nilai dengan uang yang sebenarnya nilainya tidak akan pernah sebanding dengan apa yang mereka dapat dan mereka berikan selama

“Masa jabatan mereka berlangsung. Hal ini termasuk upaya untuk mengelabuhi publik karena secara tidak langsung hal ini termasuk dalam mengeksploitasi hak pilih rakyat demi kepentingan kandidat tersebut,” ungkapnya.

Money politik atau politik uang juga dapat mematikan kaderisasi politik secara perlahan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Nah, hal ini terjadi karena kedepannya kandidat yang terpilih tersebut tidak akan merasa terbebani oleh pemilih dan akan menganggap keberhasilan yang telah mereka peroleh sangat mudah didapatkan karena hanya dengan jual beli suara.

“Hal tersebut akan membuat kandidat terpilih tersebut lebih mementingkan bagaimana cara mempertahankan kekuasaan yang telah diperoleh dengan tetap menggunakan metode serupa dibandingkan dengan mementingkan kesejahteraan rakyat. Hal ini tentunya akan menggerus kaderisasi politik yang ada,” ujarnya.

Kandidat yang telah terpilih melalui politik uang tentunya akan merasa bahwa uang dapat memberikan sebuah kekuasaan. Hal tersebut pastinya akan berpengaruh terhadap kinerja kandidat terpilih tersebut. Mereka tentunya, akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang guna mempertahankan posisinya yang telah diperoleh.

“Hal ini berkaitan, dimana untuk mengembalikan kerugian yang telah dikeluarkan selama kegiatan kampanye untuk membeli suara rakyat,” kata dia.

Transformasi atau perubahan sangat diharapkan dalam kehidupan bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan bertransformasi ke arah yang lebih baik. Money politik juga merupakan penghambat yang nyata bagi perubahan masyarakat jika dalam menjalani demokrasi selalu didominasi dengan money politik.

Dan tidak hanya sampai disitu, pemberi dan penerima money politik atau politik uang seperti ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi, (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),

Selanjutnya ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), (3) Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

Langkah pencegahan

Pencegahan politik uang dalam Pemilu dapat dilakukan dengan cara pemilih atau masyarakat memperoleh pemahaman arti praktik politik uang, tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan aktif mendampingi masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik politik uang, masyarakat berinisiatif membentuk komunitas gerakan moral berani menolak dan melawan praktik politik uang, dan masyarakat berani melaporkan kepada jajaran Bawaslu apabila menemukan atau mengetahui praktik politik uang sehingga para pelaku akan memperoleh efek jera.

“Harapannya dengan edukasi pencegahan politik uang tersebut, maka masyarakat dapat memahami dan berani menolak praktik politik uang dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang,” kata dia.

Oleh ; Adiontama, SE.

Related posts