
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta ATR/BPN Kota Bandar Lampung untuk memperkuat kualitas pelayanan publik serta meningkatkan pengawasan internal. Hal itu disampaikan dalam agenda kunjungan kerja yang turut dihadiri sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Syafe’i, Edward Rasyid, Yusirwan, dan Budiman AS.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Syafe’i mengatakan jika berbicara persoalan tanah, teringat sinetron AZAB. Karena, lamban dan berlarut, serta berulang-ulang yang terjadi dimasyarakat.
“Kalo berbicara persoalan konflik tanah, saya teringat Azab (Nauzubillah), dan orang diperpanjang tanah kuburan nya. Sehingga, yang perlu kita evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Anggota Komisi I, Edward Rasyid, mengapresiasi semangat Kepala ATR/BPN Kota Bandar Lampung, Robert, yang menjelang masa pensiun masih menunjukkan komitmen pada pelayanan. Namun ia menegaskan masih banyak persoalan di lapangan yang perlu dibenahi, khususnya terkait pelayanan yang dinilai belum sepenuhnya optimal.
“Saya terima kasih atas semangat Pak Albert, mudah-mudahan di akhir jabatannya bisa memberikan pelayanan terbaik. Banyak keluhan dari masyarakat soal pelayanan, terutama proses sertifikat yang sering dikaitkan dengan bahasa-bahasa tidak sedap di luar. Ini harus diperbaiki,” tegas Edward.
Ia juga menyinggung masih adanya praktik-praktik yang mengarah pada pungutan tidak resmi. “Contohnya, ada masyarakat yang ingin sertifikat cepat selesai, tiba-tiba diarahkan ke jalur-jalur tertentu. Ketika saya telpon Kepala BPN Lampung Tengah, langsung bisa selesai dua hari. Ini nyata terjadi pada saya, apalagi pada masyarakat biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan, turut mengkritisi sulitnya komunikasi antara masyarakat dan pihak BPN.
“Kenyataannya, tidak mau ditemui, ditelepon tidak diangkat, di-WhatsApp tidak dibalas. Sementara masyarakat siang malam mendatangi kantor soal masalah tanah di Labuhan Ratu,” ungkap Yusirwan.
Bahkan, Politisi PAN Lampung itu mengkritik penanganan persoalan yang terjadi dari tahun ketahun, untuk estafet penyelesaiannya. Karena, pengaduan yang telah dilakukan olehnya sudah sejak lama.
“Saya rasa penyelesaian konflik tanah di ATR/BPN tidak ada estafet ya. Karena, berapa kali ganti kepala BPN tidak ada penyelesaian. Agak aneh. Jadi, kalau ada kepala BPN/ATR baru, maka dari NOL lagi penyelesaian konfliknya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I, Budiman AS, yang menegaskan bahwa DPRD membawa aspirasi masyarakat terkait berbagai keluhan soal PTSL dan sengketa tanah, termasuk kasus Way Dadi.
“Kami membawa banyak keluhan dari reses. Masyarakat berharap penyelesaian yang jelas. Kami juga mengapresiasi kinerja ATR/BPN Kota Bandar Lampung sejauh ini, tetapi persoalan yang ada harus segera dituntaskan,” kata Budiman.
Selain itu, Budiman meminta kepada ATR/BPN untuk tidak kaku dalam penyelesaian tanah yang terjadi. Sebab, sebagai wakil rakyat ada jadwal dan kegiatan yang langsung tatap muka dengan masyarakat, yaitu Reses. Tentu, beban moral dari kami ketika konflik tanah tidak kunjung selesai.
“Dalam diskusi, kamu selalu ditanya soal persoal PTSL ini, kami reses satu tahun 3 kali. Nah, masyarakat selalu nanya. Ke kami, jadi tolonglah ATR/BPN Kota Bandar Lampung jangan kaku – kaku amat,” tegasnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala ATR/BPN Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, menyatakan komitmen untuk memperbaiki pelayanan dan memperkuat respons cepat kepada masyarakat.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh staf untuk standby pegang HP, agar setiap persoalan masyarakat yang masuk melalui telepon bisa langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.
Terkait program PTSL, Albert memaparkan bahwa total pendaftar mencapai 36.200 bidang. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Komisi I berharap, melalui evaluasi ini, pelayanan ATR/BPN Kota Bandar Lampung dapat semakin transparan, responsif, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

