
WARTAPOST.CO.ID, Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (14/03/2026).
Kegiatan yang dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta warga setempat tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya rembug desa atau pekon sebagai sarana musyawarah untuk mencegah potensi konflik di lingkungan masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian regulasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai momentum mempererat silaturahmi dengan warga.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi di Desa Tanjung Agung sengaja dilakukan secara bergilir di berbagai dusun agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengikuti kegiatan tersebut.
“Hari ini memang kemasan kegiatan adalah Sosialisasi Peraturan Daerah. Namun yang paling utama adalah silaturahmi dengan keluarga, tetangga dan masyarakat Desa Tanjung Agung,” kata Mustika Bahrum.
Lebih lanjut Suntan Pengayom Makhga (Gelar Adat Mustika Bahrum) menjelaskan, pelaksanaan kegiatan juga bertepatan dengan bulan suci Ramadan sehingga diharapkan dapat menjadi momentum mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat di daerah pemilihan.
“Sengaja kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah saya gelar di Desa Tanjung Agung dengan lokasi dusun yang berbeda-beda. Terlebih saat ini bertepatan dengan bulan Ramadan, sehingga tujuannya juga untuk mempererat silaturahmi dengan warga di sini,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat juga akan mendapatkan pemaparan materi dari narasumber yang telah disiapkan, sehingga isi dari Peraturan Daerah tentang Rembug Desa dan Kelurahan dapat dipahami dengan baik oleh peserta.
“Untuk materi Sosialisasi Perda nanti akan disampaikan oleh narasumber pada sesi pemaparan materi, sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas bagaimana mekanisme rembug desa dalam upaya mencegah konflik di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 ini, kata Suntan. Diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya rembug desa atau pekon sebagai forum musyawarah bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat sekaligus mencegah terjadinya konflik sosial di tingkat desa.
“Ikuti kegiatan dengan baik, selanjutnya ilmu yang didapat bisa di tularkan ke Kekeluarga, tentangga yang belum bisa berkenan hadir,” tegas Mustika.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut penting bagi masyarakat desa agar lebih memahami berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam kehidupan bermasyarakat di desa, nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan harus tetap dijaga agar tercipta kondisi yang aman dan damai.
“Acara hari ini merupakan sosialisasi Perda Provinsi Lampung yang harus diikuti dengan baik oleh masyarakat. Terlebih saat ini banyak perubahan peraturan yang dilakukan pemerintah, sehingga masyarakat perlu memahami dan mencermatinya,” ujar Sobri.
Ia menambahkan bahwa masyarakat pedesaan memiliki karakter yang mengedepankan musyawarah dan kebersamaan dalam menyelesaikan persoalan.
“Karena kita hidup di lingkungan masyarakat pedesaan, maka yang harus diutamakan adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan begitu kita bisa mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan damai,” pungkasnya.

