
WARTAPOST.CO.ID, Pringsewu — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi menggelar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (14/03/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda wajib seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029 untuk menyebarluaskan berbagai peraturan daerah kepada masyarakat agar dapat dipahami dan diterapkan di tingkat desa maupun kelurahan.
Dalam sambutannya, Reza Berawi menjelaskan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang harus disosialisasikan oleh anggota legislatif. Namun, dirinya secara khusus memilih Perda tentang Rembug Desa karena dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat di tingkat desa.
“Peraturan daerah yang ada di Provinsi Lampung cukup banyak dan semuanya penting untuk disosialisasikan. Namun saya sengaja mengambil Perda tentang Rembug Desa ini, karena saya menilai hubungan yang sudah baik di tengah masyarakat desa harus terus dijaga dan diperkuat,” kata Reza.
Menurutnya, hubungan sosial yang harmonis di masyarakat akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan desa. Jika masyarakat mampu menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, maka potensi konflik dapat diminimalkan sejak dini. Dirinya menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 merupakan pedoman bagi pemerintah desa maupun masyarakat dalam mencegah dan menangani potensi konflik yang dapat muncul di lingkungan masyarakat.
“Perda ini memberikan pedoman bagaimana cara menangani konflik di Provinsi Lampung, khususnya melalui mekanisme rembug desa atau musyawarah di tingkat masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa potensi konflik di masyarakat dapat muncul dari berbagai persoalan, mulai dari masalah sosial, ekonomi, hingga perbedaan pandangan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Persoalan yang bisa menimbulkan konflik itu banyak, bisa terkait sosial, ekonomi, politik, bahkan persoalan keamanan. Karena itu diperlukan ruang dialog seperti rembug desa agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik,” kata Reza.
Selain itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menegaskan bahwa rembug desa menjadi salah satu pendekatan yang mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, serta kearifan lokal masyarakat Lampung dalam menyelesaikan persoalan.
Reza berharap, melalui sosialisasi Perda tersebut masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan serta memanfaatkan forum rembug desa sebagai sarana menyelesaikan persoalan secara damai dan bijak.
“Harapannya hubungan yang sudah baik di desa ini dapat terus dijaga. Jika masyarakat kompak dan persoalan diselesaikan melalui musyawarah, tentu pembangunan desa akan berjalan lebih baik,” pungkasnya.

Sementara, Pemerintah Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menyambut baik kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa (Sekdes) Gadingrejo Timur, Ahmad Nur Soleh, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung beserta tim yang hadir untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi tersebut.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman terhadap aturan hukum serta kondisi sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Reza Berawi beserta tim di Pekon Gadingrejo Timur. Mohon maaf apabila dalam penyambutan terdapat kekurangan,” ujar Ahmad Nur Soleh.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan, seperti tindak pencurian, kenakalan remaja hingga pergaulan bebas yang belakangan semakin menjadi perhatian bersama.
Melalui sosialisasi Perda tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan pemerintahan desa, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus masyarakat sering melihat atau menonton peristiwa yang berkaitan dengan tindakan pembelaan diri yang berujung pada persoalan hukum.
“Kadang kita melihat kasus di masyarakat atau di media, ada orang yang membela diri tapi justru bisa menjadi tersangka karena tidak memahami aturan hukum yang berlaku. Hal-hal seperti ini penting untuk dijelaskan kepada masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Rembug Desa atau Pekon tersebut masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman hukum yang lebih baik.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat bisa mendapatkan edukasi dan pembelajaran mengenai hukum serta aturan yang berlaku, sehingga ke depan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat dengan lebih tertib dan memahami mekanisme penyelesaian persoalan melalui rembug desa,” tandasnya.

