
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memprakarsai penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Angga Satria Pratama, dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (09/10/2025).
Ketiga Raperda tersebut mencakup perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Angga yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menegaskan, kebijakan perubahan bentuk hukum BUMD harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah.
“Terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, perlu alasan kuat dan kebijakan alternatif yang memastikan tidak ada penurunan akses dan kualitas pendidikan menengah bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Angga, Fraksi Demokrat memahami bahwa perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) bertujuan untuk meningkatkan daya saing, memperkuat tata kelola, dan memperluas sumber permodalan. Namun, Demokrat menekankan pentingnya pemerintah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sebagai bentuk kendali strategis.

“Risiko berkurangnya kontrol publik bisa terjadi jika kepemilikan saham pemerintah menurun. Karena itu, kami mendorong agar pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Demokrat mengingatkan agar Bank Lampung tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi tetap menjalankan fungsi pelayanan publik, termasuk memberikan akses pembiayaan yang adil bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Terkait perubahan status badan hukum PT Wahana Raharja, Angga menambahkan, Fraksi Demokrat mendorong agar langkah tersebut dilakukan dengan transparansi dan kepatuhan hukum, tanpa menghilangkan fungsi sosial perusahaan.
“Perubahan status badan hukum harus memperhatikan aspek legalitas, dampak sosial, dan prinsip keberlanjutan. PT Wahana Raharja perlu tetap berorientasi pada ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Sementara mengenai rencana pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Demokrat menyatakan keprihatinan. Pendidikan, menurut mereka, adalah hak dasar warga negara dan investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah.
“Jika alasan pencabutan karena penyesuaian regulasi nasional, maka Pemprov Lampung harus segera menyiapkan regulasi pengganti yang menjamin keberlanjutan program wajib belajar 12 tahun,” kata Angga.
Fraksi Demokrat juga meminta Pemprov menyusun rencana transisi agar tidak terjadi penurunan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, serta menjadikan RPJMD 2025–2029 sebagai acuan kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bahkan, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa seluruh proses perubahan hukum, restrukturisasi kelembagaan, dan reformasi BUMD harus dilakukan secara transparan, berbasis pelayanan publik, dan mendukung indikator kinerja utama pembangunan daerah di bidang ekonomi, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap tiga Raperda ini dapat disempurnakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, menjunjung keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan rakyat Lampung,” pungkas Angga.

