WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati langkah solusi sementara bagi para pengrajin genteng dan batu bata di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah yang terdampak penghentian aktivitas pengolahan tanah liat dalam dua bulan terakhir. Kesepakatan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar di lingkungan DPRD Provinsi Lampung, dengan menghadirkan perwakilan pengrajin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menjelaskan bahwa hasil pembahasan…

