WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung, — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan resmi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Fraksi PDI Perjuangan, Andi Roby. Proses penanganan perkara tersebut masih menunggu penjadwalan rapat paripurna oleh pimpinan DPRD. Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan internal sebenarnya telah rampung, termasuk penyusunan rekomendasi dari BK. Namun, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil tersebut belum dapat diumumkan ke publik sebelum dibawa ke rapat paripurna. “Proses di Badan Kehormatan sudah selesai.…

