
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, dr. Imam Ghazali, angkat bicara menyikapi pemberitaan yang viral di media massa terkait pelayanan publik dan sejumlah persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Hal tersebut disampaikan, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Senin (05/10/2026).
Imam mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan mitra kerja RSUDAM, termasuk Komisi V DPRD Provinsi Lampung, untuk menyampaikan penjelasan sekaligus melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menanggapi berbagai pertanyaan dan kritik publik.
Menurutnya, RSUDAM telah memberikan hak jawab atas informasi yang dipertanyakan. Pihak rumah sakit juga berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik.
“Semua sudah kita berikan secara terbuka. Walaupun memang ada informasi publik yang terbatas karena sesuai peraturan perundang-undangan tidak bisa kita berikan, tentu tidak akan kita berikan,” ujar Imam.
Selain menanggapi persoalan pelayanan publik, Imam turut menyoroti masalah tertundanya pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang berdampak terhadap operasional rumah sakit.
Ia mengungkapkan, persoalan pembayaran klaim tersebut bukan hanya dialami RSUDAM, melainkan juga menjadi persoalan di berbagai rumah sakit di Indonesia.
Imam menyebutkan, tingkat klaim RSUDAM yang mengalami penundaan pembayaran atau pending telah mencapai sekitar 33 persen. Angka tersebut jauh di atas rata-rata nasional yang disebutnya berada di kisaran 15 persen.
Kondisi itu, menurut Imam, pernah disampaikannya secara langsung kepada Direktur BPJS Kesehatan Pusat yang saat itu berkunjung ke Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta adanya keberpihakan dan perhatian terhadap kondisi RSUDAM, sekaligus mendorong pertemuan bersama BPJS Kesehatan untuk membahas penyebab tingginya klaim yang tertunda.
“Saya pernah mempertanyakan ini kepada Direktur BPJS Pusat. Saya meminta keberpihakan agar persoalan ini bisa dijawab. Abdul Moeloek sudah mencapai angka di atas rata-rata nasional. Nasional sekitar 15 persen, sedangkan kita 33 persen,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit duduk bersama untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan pembayaran klaim tidak dapat dilakukan tepat waktu.
Imam menjelaskan, keterlambatan pembayaran klaim BPJS tidak selalu disebabkan oleh persoalan administrasi rumah sakit. Kondisi fiskal dan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pembayaran.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Alokasi tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi pembayaran klaim kepada rumah sakit.
“Dalam kondisi fiskal mereka memang ada keterbatasan, sehingga tidak memungkinkan membayar secara keseluruhan. Ini bukan hanya terjadi di Abdul Moeloek, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Imam berharap tambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat dapat memperlancar pembayaran klaim sehingga persoalan penundaan tidak terus berulang dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Terkait mekanisme pembayaran, Imam menegaskan bahwa klaim BPJS Kesehatan memang tidak dibayarkan secara langsung pada bulan yang sama ketika pelayanan diberikan.
Setelah rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien, data klaim terlebih dahulu harus dikelompokkan, diverifikasi, dan diproses melalui sistem JKN. Selanjutnya, BPJS Kesehatan kembali melakukan verifikasi sebelum pembayaran dapat dilakukan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan data, klaim akan dikembalikan kepada rumah sakit untuk diperbaiki. Proses tersebut membutuhkan waktu dan dapat menyebabkan pembayaran tertunda.
“Kalau kita bekerja bulan ini, bukan berarti bulan depan langsung dibayar. Data harus di-grouping, diverifikasi melalui sistem JKN, kemudian diperiksa kembali oleh BPJS. Rata-rata proses pembayaran memang sekitar tiga bulan,” jelasnya.
Meski demikian, Imam menegaskan bahwa mekanisme pembayaran yang membutuhkan waktu tidak serta-merta berarti pembayaran klaim macet. Menurutnya, pembayaran tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, meskipun terdapat klaim yang harus melalui proses perbaikan dan verifikasi berulang.
Ia mengakui masih terdapat persoalan teknis dan komunikasi antara pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan yang perlu dibenahi bersama.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kelengkapan dokumen medis dan administrasi yang disiapkan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Imam mengatakan, kepatuhan tenaga medis dalam menyusun resume medis, mengisi work order, serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi menjadi faktor penting agar klaim tidak dikembalikan atau tertunda.
“Yang paling penting sebenarnya adalah kepatuhan sumber daya manusia. Mereka harus tertib menulis dan membuat resume, begitu juga para DPJP harus patuh terhadap ketentuan BPJS. Semua isian dan order harus lengkap,” tegasnya.
Menurutnya, setiap klaim yang diajukan menggunakan uang negara sehingga harus melalui proses pemeriksaan secara cermat. Kelengkapan dokumen menjadi syarat penting untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, RSUDAM bersama BPJS Kesehatan perlu memperkuat koordinasi dan memperbaiki komunikasi agar persoalan administrasi tidak terus berulang.
Di sisi lain, Imam juga menanggapi sorotan mengenai sistem remunerasi atau pembayaran jasa pegawai di lingkungan RSUDAM. Ia membantah adanya dugaan bahwa pembayaran remunerasi hanya diberikan kepada sebagian pegawai, sementara pegawai lainnya tidak menerima hak mereka.
Ia menjelaskan, sistem remunerasi di rumah sakit telah diatur berdasarkan sejumlah indikator dan poin penilaian, mulai dari jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, tugas dan tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.
Setiap pegawai memiliki perhitungan remunerasi sesuai posisi dan kontribusinya masing-masing. Karena itu, besaran remunerasi yang diterima pegawai tidak selalu sama.
“Remunerasi itu tidak bisa disamaratakan. Ada sistem pembayaran berdasarkan poin-poin, misalnya jabatan, tahun kelulusan, bagian tempat bekerja, hingga risiko pekerjaan. Semua sudah masuk dalam satu sistem pembayaran remunerasi,” jelasnya.
Imam menilai, anggapan bahwa sebagian pegawai tidak mendapatkan pembayaran remunerasi tanpa dasar yang jelas perlu diluruskan. Menurutnya, sistem yang diterapkan telah memiliki mekanisme perhitungan tersendiri sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, manajemen rumah sakit tidak mungkin dengan sengaja mengabaikan hak pegawai, terlebih jika hal tersebut berpotensi merugikan puluhan hingga ratusan tenaga kerja.
“Kalau misalnya ada 100 orang, tetapi hanya 60 yang dibayar, berarti ada 30 orang yang terzalimi. Itu tidak mungkin terjadi di rumah sakit,” ujarnya.
Imam menegaskan, berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik akan menjadi bahan evaluasi bagi manajemen RSUDAM. Ia memastikan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, sekaligus berupaya memperbaiki koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta meningkatkan kepatuhan administrasi internal.
Menurutnya, transparansi informasi, pembenahan tata kelola, serta penyelesaian persoalan pembayaran klaim dan remunerasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUDAM.
Dengan berbagai langkah tersebut, ia berharap persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan secara bertahap sehingga rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung itu dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Komisi V DPRD Lampung Pastikan Layanan RSUDAM Tak Terganggu, Soroti Edukasi Pegawai
Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) tetap berjalan dan tidak terganggu. Hal itu disampaikan setelah komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat tersebut melakukan koordinasi dan meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung itu.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan RSUDAM merupakan salah satu mitra kerja Komisi V yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, sebagai lembaga yang menjadi representasi masyarakat sekaligus bagian dari unsur pemerintahan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pelayanan publik berjalan dengan baik.
“Itulah hasilnya, sudah semua. Apalagi yang jelas kami adalah mitra. Kami ini kan badannya belah dua, sebagian ada representasi dari wakil masyarakat, sebagaimana bagian pemerintah,” kata Yanuar. Usai memimpin rapat, Senin (05/10/2026).
Ia menegaskan, sekecil apa pun persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan di RSUDAM, tetap menjadi perhatian Komisi V DPRD Lampung. Karena itu, pihaknya perlu memastikan secara langsung apakah persoalan yang muncul berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat atau tidak.
“Jadi sekecil apa pun, apalagi menyangkut pelayanan publik, pasti kami ingin tahu, memastikan bahwa pelayanan publik itu tidak terganggu,” ujarnya.
Yanuar menyebut, berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi V, jajaran RSUDAM telah berupaya maksimal menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kendala, DPRD siap membantu sesuai dengan kewenangannya.
“Teman-teman di Abdul Moeloek sudah melakukan itu secara maksimal. Kalau ada kendala, apa kendalanya, nanti kita bantu,” katanya.
Meski demikian, Yanuar mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan edukasi dan peningkatan pemahaman bagi pegawai yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, petugas yang menjadi garda terdepan pelayanan memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pelayanan rumah sakit. Sikap, komunikasi dan pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat harus terus diperkuat.
“Ternyata dari semua yang kita tanya, teman-teman walaupun harus kita catat, memang tentu masih ada perlu edukasi-edukasi khusus faktor pegawai kita yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Nah, itu yang perlu kita tekankan betul,” jelasnya.
Ia menilai, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu bagian penting dalam pembenahan pelayanan RSUDAM. Sebab, rumah sakit bukan hanya dituntut memberikan pelayanan medis, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada setiap pasien dan keluarga pasien.
Yanuar menegaskan, Komisi V tidak menutup mata terhadap kemungkinan munculnya persoalan dalam pelayanan RSUDAM. Namun, persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional dan segera dicari solusinya agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Saya dari dulu selalu mengatakan, tidak mungkin karena rumah sakit Abdul Moeloek ini menyangkut pelayanan publik, jadi pasti akan menjadi kendala. Tapi yang sifatnya prinsip, kami tidak bisa diam,” tegasnya.
Dalam koordinasi tersebut, lanjut Yanuar, berbagai hal yang menjadi perhatian masyarakat juga telah ditanyakan dan diklarifikasi kepada pihak RSUDAM. Termasuk persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik, seluruhnya telah dimintakan penjelasan untuk mendapatkan gambaran secara utuh mengenai kondisi pelayanan di rumah sakit tersebut.
“Tadi yang disampaikan, segala macam itu semua sudah kami tanyakan. Itulah penjelasan yang disampaikan oleh Pak Direktur kepada kami,” pungkas Yanuar.

